Tim Gabungan Bea Cukai Langsa dan barang bukti yang berhasil menggagalkan upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi, (Foto : Istimewa).
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Kamis (29/1/2026) terkait rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.
Pada Jumat malam (30/1/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi di kawasan Pante Bayam.
Setelah dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41). Kendaraan tersebut diketahui mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Thailand.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir, sarana pengangkut, dan seluruh muatan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan pada Jumat (30/1/2026) pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati sebanyak 53 koli berisi satwa liar dan bagian tubuh satwa, antara lain:
* Satwa mamalia, termasuk 1 ekor orang utan betina dan 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera);
* Berbagai jenis burung dilindungi, seperti nuri bayan, parkit (berbagai jenis), rangkong (hornbill), beo hitam, cendrawasih (berbagai jenis), jalak belong, kakatua (Moluccan dan jambul kuning), Melanesian megapode, serta burung berparuh panjang berwarna hitam;
* 4 ekor kelelawar albino;
* 2 kotak kecil berisi ular;
* 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring; serta
* 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang.
Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan AS, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur, yang diduga sebagai lokasi pemuatan ke speedboat tujuan Thailand.
Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto Sabtu (31/1/2026), menyampaikan bahwa “Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa maupun produk turunan satwa yang dilindungi.”



































