Dugaan Pungli Dana BOS di Dikjar Aceh Tenggara Diduga Terstruktur, Aparat Diminta Turun Tangan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:54 WIB

50422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Timelines iNews Investigasi

Rabu, 4 Februari 2026

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan serius di kalangan kepala sekolah dasar (SD) di Aceh Tenggara. Dugaan tersebut menyeret oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, khususnya pada bagian pengelolaan keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran Timelines iNews Investigasi, sejumlah kepala sekolah SD mengaku menghadapi permintaan tidak resmi saat mengurus rekomendasi pencairan dana BOS. Oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, berinisial S, diduga meminta imbalan tertentu sebagai “pelicin administrasi” agar rekomendasi dana BOS dapat diterbitkan tanpa hambatan.

Menurut keterangan beberapa sumber yang dihimpun secara terpisah, nilai imbalan yang diminta diduga berkisar 5 hingga 10 persen dari total dana BOS yang akan diterima sekolah. Praktik ini, jika benar terjadi, dinilai sangat berpotensi merugikan dunia pendidikan karena dana BOS merupakan anggaran negara yang secara khusus diperuntukkan bagi operasional sekolah dan kepentingan peserta didik.

“Dana BOS itu hak siswa dan sekolah. Kalau dipotong dengan alasan apa pun, jelas melanggar aturan,” ujar salah satu kepala sekolah SD yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Diduga Berulang dan Sistematis WA

Informasi yang diperoleh Timelines iNews Investigasi mengindikasikan bahwa dugaan praktik ini bukan kejadian tunggal, melainkan telah berlangsung lebih dari satu kali dan diduga sudah menjadi keluhan di kalangan kepala sekolah. Sejumlah pihak menilai pola permintaan imbalan tersebut mengarah pada praktik yang sistematis dan berpotensi melibatkan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Seorang pejabat internal Dikjar Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya laporan tidak resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pungli tersebut.

“Keluhan memang ada, meski belum tertuang secara tertulis. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Timelines iNews Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk meminta atau menerima sesuatu dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.

 

2. Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas melarang:

• Pemotongan dana BOS dalam bentuk apa pun

• Penggunaan dana BOS di luar peruntukan yang telah ditetapkan

• Praktik pungutan atau imbalan terkait penyaluran dan pencairan dana BOS

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa ASN dilarang:

• Menyalahgunakan wewenang

• Melakukan perbuatan yang merugikan negara

• Melanggar kewajiban sebagai aparatur negara yang berintegritas

Desakan Tindakan Tegas

Para kepala sekolah, dewan guru, serta pemerhati pendidikan mendesak agar pimpinan Dikjar Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Mereka juga meminta Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pengawas terkait untuk turun tangan guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli.

Timelines iNews Investigasi menegaskan akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik atas dana pendidikan yang bersih dan utuh.

Penulis: Hartono

Berita Terkait

Wagub Dek Fadh Salurkan Buffer Stock Rp4,85 Miliar, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Dataran Tinggi Gayo
Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pelayanan Humanis Berkelanjutan Jaga Lingkungan Sehat Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Upacara di Aula G. G. Van Delft 26/10/2026 Diikuti Karutan Raymon Andika Girsang Pegawai Magang dan WBP

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Wagub Dek Fadh Salurkan Buffer Stock Rp4,85 Miliar, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Dataran Tinggi Gayo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga

Berita Terbaru