TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
05/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terkait pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan melalui zoom meeting, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti dari Ruang Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Yekti Apriyanti, beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta keseragaman pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan, khususnya dalam proses pengusulan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya ketepatan prosedur, akurasi data, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap proses pengusulan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Medan, Yekti Apriyanti, menyampaikan bahwa kegiatan pengarahan ini menjadi pedoman penting bagi jajaran yang membidangi registrasi dan pembinaan kemasyarakatan.
Menurutnya, arahan tersebut memberikan tambahan pemahaman bagi petugas dalam melaksanakan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengusulan hak integrasi narapidana dan anak binaan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan jajaran yang menangani registrasi dan Bimkemas dapat melaksanakan tugas secara lebih tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam peningkatan pelayanan pemasyarakatan, penguatan tata kelola yang bersih dan berintegritas, optimalisasi pembinaan warga binaan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan berbasis digital. Melalui arahan ini, seluruh UPT Pemasyarakatan diharapkan mampu memberikan hak warga binaan secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, Tegasnya.
(***)



























