TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
11/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Samarinda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Jaka Prihatin, menghadiri undangan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Selasa (10/2)

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh unsur aparat penegak hukum (APH), di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Imigrasi, Pemasyarakatan, Advokat, Akademisi, serta unsur penegak hukum lainnya di wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas sektor terkait implementasi KUHAP terbaru.

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan substansi perubahan mendasar dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, serta optimalisasi peran masing-masing institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Kalapas Narkotika Samarinda menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan pemahaman regulasi terbaru serta memperkuat sinergitas antar-APH. Ia menegaskan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam tahapan akhir sistem peradilan pidana, sehingga pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP yang baru menjadi hal yang sangat penting.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh unsur aparat penegak hukum dapat mengimplementasikan ketentuan KUHAP terbaru secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pungkasnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)



































