TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
12/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Samarinda Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Bid Kumhamimipas), Rabu (11/2).

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Kaltim menyampaikan situasi dan kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara). Ia memaparkan rencana penguatan sarana dan prasarana pemasyarakatan sebagai upaya optimalisasi layanan.

“Pemetaan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai arahan Ditjenpas serta usulan yang telah kita sampaikan ke pusat akan ada tujuh pembangunan Bapas di wilayah Kaltimtara. Selain itu, peningkatan kapasitas hunian melalui pembangunan Lapas di Balikpapan dan Penajam telah berjalan dengan baik,” tuturnya.
Terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, Endang menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara telah siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Asdep Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Bid Kumhamimipas, Jumadi, dalam paparannya menjelaskan berbagai program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kemenko dalam rangka memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Tugas dari Kemenko adalah menjadi kepanjangan tangan dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga agar dapat memecahkan permasalahan. Menyikapi hal tersebut, Kemenko Bid Kumhamimipas telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Mabes Polri. Ke depan, akan dibentuk tim terpadu yang diharapkan mampu menangani permasalahan over staying di UPT Pemasyarakatan,” jelas Jumadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenko Bid Kumhamimipas telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyatakan kesiapan untuk membantu mewujudkan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.
“Akses di dalam KUHP mengatur bahwa masyarakat yang terlibat masalah hukum dan menjalani pemeriksaan di kepolisian berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari penasihat hukum.
Hal ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan seadil-adilnya bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Jumadi menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim dan berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan terus meningkatkan pemahaman terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan ini turut dihadiri oleh pejabat struktural dari Kanwil Kementerian Hukum Kaltim dan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim.
#Kemenimipas
#GuardAndGuide
#InfoImipas
#Pemasyarakatan
(***)



























