TLii | ACEH | BANDA ACEH, 15 Februari 2026 – Praktik alih fungsi lahan ilegal di Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan tajam. Pemerhati Lingkungan Aceh Restu Gilang mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan refungsionalisasi sekitar 500 hektar kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan investigasi dan laporan lapangan, pembukaan lahan skala besar ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian terkait maupun dokumen lingkungan yang sah. Aktivitas ini dinilai telah mencederai komitmen perlindungan hutan Aceh dan memperparah ancaman bencana ekologis di wilayah pantai barat selatan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap perambahan Hutan Produksi yang kini telah berubah menjadi hamparan sawit. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir,” ujar Restu, Pemerhati Lingkungan Aceh, dalam pernyataan persnya hari ini.
Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi monokultur sawit secara ilegal di Nagan Raya akan berdampak langsung pada hilangnya serapan air, yang memicu banjir tahunan dan konflik satwa-manusia yang tak kunjung usai.
Pemerhati Lingkungan Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama:
Kepada KPH Wilayah IV: Segera melakukan pemetaan ulang dan memasang garis pengaman di lokasi yang dirambah untuk menghentikan aktivitas okupasi lahan lebih lanjut.
Kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Aceh & Gakkum LHK): Melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual dan korporasi di balik pembukaan lahan ini, serta menerapkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya: Bersikap tegas dengan tidak melegalkan lahan-lahan hasil perambahan hutan melalui skema pemutihan apa pun.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri dengan merusak paru-paru Aceh. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari KPH maupun APH, kami akan membawa temuan ini ke tingkat nasional dan menuntut evaluasi kinerja pejabat terkait,” tegasnya.



































