Minta KPH dan APH Usut Tuntas Refungsional 500 Hektar Hutan Produksi Menjadi Lahan Sawit di Nagan Raya

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 10:08 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | BANDA ACEH, 15 Februari 2026 – Praktik alih fungsi lahan ilegal di Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan tajam. Pemerhati Lingkungan Aceh Restu Gilang mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan refungsionalisasi sekitar 500 hektar kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan investigasi dan laporan lapangan, pembukaan lahan skala besar ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian terkait maupun dokumen lingkungan yang sah. Aktivitas ini dinilai telah mencederai komitmen perlindungan hutan Aceh dan memperparah ancaman bencana ekologis di wilayah pantai barat selatan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap perambahan Hutan Produksi yang kini telah berubah menjadi hamparan sawit. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir,” ujar Restu, Pemerhati Lingkungan Aceh, dalam pernyataan persnya hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi monokultur sawit secara ilegal di Nagan Raya akan berdampak langsung pada hilangnya serapan air, yang memicu banjir tahunan dan konflik satwa-manusia yang tak kunjung usai.

Pemerhati Lingkungan Aceh menyampaikan tiga tuntutan utama:

Kepada KPH Wilayah IV: Segera melakukan pemetaan ulang dan memasang garis pengaman di lokasi yang dirambah untuk menghentikan aktivitas okupasi lahan lebih lanjut.

Kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Aceh & Gakkum LHK): Melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual dan korporasi di balik pembukaan lahan ini, serta menerapkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya: Bersikap tegas dengan tidak melegalkan lahan-lahan hasil perambahan hutan melalui skema pemutihan apa pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri dengan merusak paru-paru Aceh. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari KPH maupun APH, kami akan membawa temuan ini ke tingkat nasional dan menuntut evaluasi kinerja pejabat terkait,” tegasnya.

Berita Terkait

Suasana Haru di Grong-Grong, Pante Bidari, 210 Rumah Terima Zakat Ramadan
Polda Aceh siap dukung pelaksanaan haji 2026
Suasana Haru di Grong-Grong, 210 Rumah Terima Zakat Ramadan
PEMA Town Hall 2026, Perkuat Integritas dan Kinerja Sambut Ramadan
Warga Desa Buluh Hadek Meninggal Dunia Diserang Buaya Muara Saat Mencari Lokan
Satresnarkoba Polres Aceh Barat Ringkus Pengedar Sabu di Johan Pahlawan dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan
Dari Utang dan Pipa Bocor ke Kebangkitan: PDAM Aceh Barat Kembali Mengalir
Wujud Kepedulian Pascabencana, Polres Pidie Jaya Kawal Peresmian 212 Unit Huntara di Meureudu

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kapolri Salurkan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Tapteng

Senin, 16 Februari 2026 - 10:18 WIB

Aksi Humanis Brimob: Gotong Royong Perbaiki Fasilitas Masjid Demi Kenyamanan Umat

Senin, 16 Februari 2026 - 07:32 WIB

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:20 WIB

Bidang Sosial & Budaya DWP Lapas Pancur Batu Laksanakan Kunjungan Kasih kepada Ibu Melahirkan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:44 WIB

Om Sur: Jangan Rusak Damai Aceh dengan Propaganda, NKRI Harga Mati dan Sudah Jadi Kesepakatan Bersama

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:39 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Laksanakan Trauma Healing bagi Korban Banjir dan Longsor di Pidie Jaya

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:59 WIB

Belajar Tidak Kenal Usia: Pdt. Estomihi Hutagalung Sukses Selesaikan Studi Doktoral

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dan Pemkab Asahan Sinergi Kembangkan Lahan Pertanian

Berita Terbaru