TLii | SUMUT PT BNCT BELAWAN NEW CONTAINER TERMINAL
01/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Menanggapi isu yang beredar terkait pekerja di lingkungan pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama PT PDS memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026), menegaskan bahwa tidak terdapat tunggakan gaji maupun hak pekerja yang belum diselesaikan.
“Seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak pekerja telah diselesaikan oleh PT PDS. Tidak ada gaji yang tertunggak,” tegas Rizki.
Ia menjelaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja sejumlah tenaga operasional murni merupakan konsekuensi dari berakhirnya masa kontrak kerja sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Proses tersebut, lanjutnya, telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pengakhiran hubungan kerja dilakukan sesuai aturan. Para pekerja juga telah menandatangani kesepakatan sebagai bentuk persetujuan. Kompensasi telah dibayarkan dan seluruh hak pekerja, termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan, sudah dipenuhi,” tambahnya.
Pihak PT PDS turut menegaskan komitmennya dalam mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagai bagian dari pengelolaan operasional pelabuhan, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan industrial yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan ini, manajemen berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di ruang publik. Operasional pelabuhan dipastikan tetap berjalan normal, aman, dan kondusif dalam mendukung aktivitas logistik dan perekonomian, Tegasnya.
(***)



























