TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
02/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan, Ibu Nelly Wiliq Srikandida, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli, Bapak Andri Gunawan, melaksanakan kegiatan pembimbingan dan pengawasan dini terhadap klien anak yang tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Balai Pemasyarakatan Medan.

Klien anak tersebut dijadwalkan mengikuti pelatihan kerja selama empat bulan ke depan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kemandirian. Pembimbingan ini dilakukan sebagai bentuk monitoring kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan PB, sekaligus langkah identifikasi dini terhadap potensi hambatan adaptasi selama proses reintegrasi sosial.
Masa awal pembebasan dinilai sebagai fase paling rentan bagi klien anak. Berbagai faktor seperti kondisi psikologis yang belum stabil, tekanan teman sebaya (peer pressure), hingga stigma sosial dari lingkungan sekitar menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara komprehensif.
Dalam arahannya, Ibu Nelly menekankan pentingnya menjaga amanah yang telah diberikan negara melalui program Pembebasan Bersyarat.
“Pembebasan Bersyarat adalah bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan tanggung jawab. Ini bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kesempatan yang diawasi. Gunakan kesempatan kedua ini untuk membuktikan bahwa kamu mampu berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan turut memastikan bahwa klien memahami kewajiban pelaporan, kepatuhan terhadap program pembinaan, serta komitmen untuk mengikuti pelatihan kerja hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan hak anak. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari kewajiban hukum negara dalam menjamin keberhasilan reintegrasi sosial klien anak serta mencegah terjadinya residivisme, Terangnya.
(***)



























