Implementasi KUHP Nasional, Bapas Kelas I Palangka Raya Terima Klien Pidana Pengawasan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:24 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

05/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Rabu (04/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional merupakan jenis pidana pokok non-penjara (alternatif) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75–76, dengan masa pidana paling lama tiga tahun.

Pidana ini bertujuan menghindarkan pelaku dari pidana penjara serta menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi di tengah masyarakat. Selama menjalani pidana pengawasan, terpidana wajib memenuhi syarat umum, yakni tidak mengulangi tindak pidana, serta mematuhi syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, secara langsung melakukan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pembimbingan terhadap klien pidana pengawasan tersebut. Langkah ini menjadi awal dari proses pembimbingan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat registrasi, klien didampingi oleh Jaksa dan Petugas Administrasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya.
Theo Adrianus menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

“Pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang profesional, terarah, dan humanis agar mampu memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana pengawasan.

Dalam pengarahan tersebut ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga sikap kooperatif, serta aktif mengikuti program pembimbingan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen mendukung implementasi KUHP Nasional serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial, Tandasnya.

#kemenimipas​
#ditjenpaskalteng​
#iputumurdiana​
#bapaspalangkaraya​
#theoadrianus​
#infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Jaga Reintegrasi Sosial, Bapas Kelas I Palangka Raya Edukasi Klien Bahaya Konten Medsos Sembarangan
Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai
Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman
Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng
Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik
Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:41 WIB

Fatir Hidayadi, Disabilitas Netra Binaan UPTD PSDBM Dinsos Aceh, Raih Juara III MTQ Disabilitas Nasional 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Ke-11 Piala Bergilir Resmi Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:03 WIB

Dinsos Aceh Salurkan Bantuan UEP Aspirasi Almarhum Sofyan Puteh untuk 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kang Yanyan, sang Pelatih Utama Mewaqafkan Waktu,Pikiran Tenaga untuk Tarung Derajat Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ledakan di Kapal Aceh Hebat 2, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:12 WIB

“Aceh Bukan Tanah Jajahan”, KPA Luwa Nanggroe Tuntut Hak Blok Andaman dan Soroti IUP Beutong

Senin, 8 Juni 2026 - 15:12 WIB

HMP KPI Mulai Persiapan COMCARE VI Melalui Pembentukan Panitia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:07 WIB

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:29 WIB