Bapas Palangka Raya Dukung Implementasi UU Penyesuaian Pidana dengan Sosialisasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:16 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

06/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sosialisasi Politik Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum secara hybrid, Jumat (06/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Palangka Raya sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional yang terus berkembang.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa politik hukum pidana Indonesia saat ini bergerak dari pendekatan keadilan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Perubahan paradigma ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat serta mendukung proses pemulihan bagi pelaku maupun korban tindak pidana.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa proses penyusunan kebijakan hukum pidana dilakukan melalui partisipasi publik dan uji publik agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif. Sejumlah materi turut disampaikan dalam kegiatan tersebut, antara lain urgensi pembentukan KUHAP 2025 serta perbandingan antara KUHAP Tahun 1981 dengan KUHAP Tahun 2025.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana mengharuskan setiap undang-undang maupun peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Buku I KUHP Nasional.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Theo.

Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan, termasuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam implementasi KUHAP 2025.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman terhadap KUHP Nasional semakin luas dan menjadi bekal penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan hukum pidana yang konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan di seluruh Indonesia, Tandasnya.

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB