Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk warga karena melakukan maisir, (Foto : Timelinesinews.com)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Kota Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua warga dari salah satu gampong di Kecamatan Langsa Barat yang terbukti melakukan jarimah maisir (perjudian), Kamis (12/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Syariah Langsa. Terpidana berinisial FK (27) dieksekusi berdasarkan Putusan Nomor 6/JN/2026/MS.Lgs.
Sedangkan DH (30) berdasarkan Putusan Nomor 5/JN/2026/MS.Lgs, yang keduanya diputus pada 12 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk 8 kali dan dengan dikurangi masa tahanan masing-masing menerima hukum cambuk 7 kali.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Langsa dengan melibatkan algojo yang telah ditunjuk serta disaksikan unsur Wilayatul Hisbah, petugas kesehatan, dan aparat keamanan.
Sebelum pelaksanaan, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa Ali Musafah, SE, Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan, SH, serta Dandim 0104/Atim yang diwakili Pasandi Kodim Letda Arm Saiful Bahri.



























