Bapas Kelas I Palangka Raya Terima Klien Pidana Pengawasan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:40 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

17/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya, 17 Maret 2026 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan pada Selasa (17/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses registrasi yang berlangsung di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien secara resmi tercatat sebagai Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani masa pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pidana ini bertujuan untuk menghindari pemenjaraan, sekaligus mengedepankan pemulihan keadilan dan rehabilitasi pelaku.

Dalam pelaksanaannya, terpidana tidak menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan berada di bawah pengawasan selama maksimal tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada pelaksanaan pidana penjara.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa pidana pengawasan menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis.

“Melalui pidana pengawasan, negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga membimbing dan memastikan klien dapat memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya mekanisme pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya diharapkan dapat terus mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien. Hal tersebut bertujuan agar klien mampu menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di masa mendatang.

Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial serta menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, Tegasnya.

#kemenimipas
#ditjenpaskalteng
#Infopemasyarakatan
#DitjenpasKalteng
#BapasPalangkaRaya
#IPutuMurdiana
#theoadrianus

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ayah Wa Raih Serambi Award 2026, Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an di Aceh Utara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:32 WIB

PT Takabeya Mangkir dari Panggilan DPRK, Proyek Jalan Nasional Muara Satu Kian Dipertanyakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Ketua PWO Aceh Utara Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Oknum TNI Diproses Hukum

Berita Terbaru