TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
17/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya, 17 Maret 2026 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan pada Selasa (17/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Dalam proses registrasi yang berlangsung di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien secara resmi tercatat sebagai Klien Pemasyarakatan yang akan menjalani masa pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pidana ini bertujuan untuk menghindari pemenjaraan, sekaligus mengedepankan pemulihan keadilan dan rehabilitasi pelaku.
Dalam pelaksanaannya, terpidana tidak menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan berada di bawah pengawasan selama maksimal tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada pelaksanaan pidana penjara.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa pidana pengawasan menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis.
“Melalui pidana pengawasan, negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga membimbing dan memastikan klien dapat memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya mekanisme pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya diharapkan dapat terus mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien. Hal tersebut bertujuan agar klien mampu menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di masa mendatang.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial serta menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, Tegasnya.
#kemenimipas
#ditjenpaskalteng
#Infopemasyarakatan
#DitjenpasKalteng
#BapasPalangkaRaya
#IPutuMurdiana
#theoadrianus
(***)


























