TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
05/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (2/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik, S.H., M.H.
Terpidana berinisial MFR merupakan DPO Kejari Belawan sejak 5 Februari 2026 dalam perkara tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus pada 29 Oktober 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana.
Dengan demikian, putusan yang berlaku merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 yang menyatakan terpidana MFR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Kejari Belawan telah melakukan upaya pemanggilan serta pencarian secara intensif terhadap terpidana, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga akhirnya dimasukkan dalam daftar DPO.
Pada 20 Februari 2026, penasihat hukum terpidana datang ke Kejari Belawan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi dan menyampaikan komitmen untuk menghadirkan terpidana pada hari yang telah ditentukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Belawan kemudian melaksanakan eksekusi terhadap terpidana MFR pada Kamis (2/4/2026). Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan yang dipimpin langsung oleh Daniel Setiawan Barus.
Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana berjalan dengan aman dan lancar, Pungkasnya.
(***)



























