LANA: Bupati Jangan Bertindak Seolah Hakim, Keuchik Tidak Bisa Dihukum Lewat Temuan Inspektorat

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 23:54 WIB

50747 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang memberhentikan sementara tujuh keuchik hanya berdasarkan temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Ketua LANA Teuku Laksamana, menilai kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pemerintahan desa.

“Bupati jangan bertindak seolah hakim. Keuchik tidak bisa dihukum hanya karena temuan Inspektorat, sebab temuan itu belum memiliki kekuatan hukum final untuk menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Teuku Laksamana., Selasa, 07/04/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, audit Inspektorat hanya merupakan instrumen pengawasan internal pemerintah yang bersifat administratif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan.

“Kalau ada kekurangan administrasi, seharusnya dibina dulu, dipanggil, diberi kesempatan memperbaiki. Bukan langsung diberhentikan. Ini jabatan hasil pilihan rakyat, bukan jabatan yang bisa dicabut hanya karena laporan internal,” ujarnya.

LANA menegaskan bahwa secara konstitusional, lembaga yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Inspektorat daerah.

Hal itu, kata Teuku Laksamana, telah dipertegas dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyebut audit kerugian negara harus berasal dari BPK sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945.

“Kalau belum ada audit BPK, maka belum bisa disimpulkan ada kerugian negara. Jadi sangat berbahaya kalau kepala daerah memakai temuan Inspektorat sebagai dasar mutlak memberhentikan keuchik,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan rasa takut di kalangan aparatur gampong dalam menjalankan program pembangunan desa, karena kesalahan administratif bisa langsung dianggap pelanggaran berat.

“Besok-besok semua keuchik akan bekerja dalam tekanan. Padahal banyak persoalan dana desa itu soal administrasi teknis, bukan niat jahat,” lanjutnya.

LANA juga meminta Bupati Aceh Barat mengevaluasi ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum baru di tingkat desa.

“Penegakan disiplin itu penting, tapi jangan melampaui hukum. Pemerintah daerah harus paham batas kewenangannya,” tutup Teuku Laksamana. (Red)

Berita Terkait

Isteri Gubernur, Marlina Muzakir Turun ke Dapur TAGANA, Ikut Bungkus Nasi untuk Korban Banjir Aceh Selatan
Wujudkan Kearsipan Modern, DISKOMDIGPUS Gelar Sosialisasi
Bupati Pidie Jaya Kunci Arah Pemulihan Pascabanjir, Dua Hari Pendalaman Disiapkan untuk Merumuskan Langkah Strategis
Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Tahap Kedua kepada Tujuh KK Korban Kebakaran Punie
Banjir Berulang Jadi Perhatian, Bupati Pidie Jaya Dorong Penanganan Sungai Ulim Tuntas 2026
Pemko Langsa Kunjungi dan Serahkan Bantuan Sosial kepada Ibu Nur Asiah di Sungai Pauh Induk
SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Bupati, Pelantikan Dirangkai Maulid dan Penganugerahan Tokoh
Kantor PKK Aneuk Galong Titi Dilalap Api, Bangunan dan Dokumen Rusak Berat

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 07:36 WIB

Pembebasan Denda PBB‑P2 Berakhir, Bappenda Toba Catat Capaian Rp 432 Juta Lebih

Rabu, 4 November 2026 - 23:40 WIB

Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 November 2026 - 22:38 WIB

KAI Sumut Perkuat Mitigasi Risiko Cuaca, Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Pelanggan 358 Pohon Dipangkas, 1.650 Meter Saluran Air Disiapkan untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Perkuat Sinergi dan Koordinasi Lapas Perempuan Medan Terima Kunjungan Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDM Aparatur

Rabu, 4 November 2026 - 20:28 WIB

Lapas Perempuan Medan Laksanakan Sidang TPP, Evaluasi 22 WBP Calon Tamping

Rabu, 4 November 2026 - 20:08 WIB

Lapas Pemuda Langkat Komitmen Hadirkan Pembinaan Inovatif Edukatif Tingkatkan Kualitas SDM dan Kemandirian WBP

Rabu, 4 November 2026 - 11:13 WIB

Bongkar Muat Ribuan Karton  Minyak Goreng untuk Bansos di Silamosik II Memicu Keraguan Publik, Instansi Diminta Lakukan Verifikasi

Rabu, 4 November 2026 - 03:17 WIB

Sat Lantas Polres Toba Tempel Stiker dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Saat Gelar Operasi Patuh Toba 2026

Berita Terbaru