1,5 Kilogram Sabu Disergap, Tiga Pelaku Kabur — Polisi Bongkar Pola Transaksi Berpindah

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membongkar peredaran narkotika skala besar dengan menyita 1,5 kilogram sabu dan mengamankan satu tersangka dalam operasi senyap yang berlangsung lintas wilayah. Tiga pelaku lain melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (8/4/2026).

 

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di kawasan Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, pada Jumat, 3 April 2026.

 

 

Tim opsnal yang bergerak cepat sempat melakukan pengintaian di lokasi awal, namun transaksi urung terjadi.

 

 

“Pelaku diduga curiga sehingga berpindah lokasi ke wilayah Kabupaten Bireuen. Di titik kedua itulah kami lakukan penindakan,” ujar Ahzan.

 

 

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menyergap seorang pria berinisial AM (34), petani asal Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Bireuen. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 1.501,36 gram.

 

 

Barang bukti terdiri dari satu paket besar seberat 1.003,33 gram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat—kemasan yang disebut polisi sebagai pola baru—serta lima paket sedang dengan total berat 498,03 gram.

 

 

Modus penyimpanan juga terbilang rapi. Sabu dibungkus dalam handuk lalu disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Polisi turut menyita satu unit Honda Vario hitam dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

 

Saat penyergapan berlangsung, tiga orang lain yang berada di lokasi berhasil kabur. Identitas mereka telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif aparat.

“Peran jaringan ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

 

 

Tersangka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

 

 

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pasca-Lebaran di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, sekaligus sinyal bahwa peredaran narkoba masih aktif dengan pola yang semakin dinamis dan sulit dideteksi.

Berita Terkait

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
3.700 ASN Pidie Jaya Segera Terima Gaji Ke-13, Pemerintah Harap Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas kepada Tokoh Agama
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Pengendara Gojek
Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Hasil Akhir Ops Antik Toba Tahun 2026
Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba
Zulhamuddin Arbi S.Hut (KSBTU KPH VIII Aceh) Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus di Gayo Lues 
KPA Pase Gelar Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, Sejarah Kejayaan Samudera Pasai Kembali Digaungkan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:11 WIB

Garuda-SU Dorong Berantas Narkoba,Rafhilbs Jangan Ada Lagi Tangkap Lepas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas

Senin, 27 April 2026 - 09:48 WIB

Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:25 WIB

Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:22 WIB

Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:07 WIB

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas kepada Tokoh Agama

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:04 WIB