BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Zul

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Langsa Siti Zuriah, (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI 

Kota Langsa – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa menindaklanjuti perkembangan status salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa atas nama Zulfikar, yang sebelumnya dinonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan yang dilakukan sebelumnya merupakan bentuk kehati-hatian serta upaya mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan pada saat itu.

Seiring perkembangan terbaru, berdasarkan informasi yang diterima, Zulfikar telah dinyatakan tidak bersalah. Menindaklanjuti hal tersebut, BKPSDM Kota Langsa saat ini tengah memproses pengaktifan kembali status kepegawaian yang bersangkutan melalui mekanisme yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKPSDM Kota Langsa juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, proses pengaktifan kembali tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami berkomitmen menjalankan setiap proses kepegawaian secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh ASN,” ujar Siti Zuriah.

Lebih lanjut, BKPSDM Kota Langsa mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan objektif, serta memberikan ruang bagi proses yang sedang berlangsung agar dapat berjalan dengan baik.

Diketahui sebelumnya Zulfikar, yang bertugas di RSUD Kota Langsa, sebelumnya sempat ditahan dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lgs, ia bersama istrinya, Ria Yolanda, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gandeng Dinas Perikanan Deli Serdang Wujudkan Inovasi Pembinaan “MITRA KANAN
Bekali Keterampilan Produktif, Rutan Tanjung Tebar Benih Lele Di Kolam Pembinaan
Perkuat Kesiapsiagan Bencana, Pemdakab Buton Tengah Kukuhkan KSB Dan Uji SOP Penanganan Darurat Bencana

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:14 WIB

Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:38 WIB

Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Kinerja Tenaga Ahli Kominfo Toba Dipertanyakan Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Kegiatan Serah Terima Ketua PIPAS Daerah Sumut dan Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:51 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Lapas Tebing Tinggi Bahas Usulan Remisi Umum Dan RKA di Sidang TPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Erwin F. Simangunsong: Lapas Tebing Tinggi Komitmen Jalankan Instruksi Dirjenpas Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:21 WIB

Erwin F. Simangunsong Bersama UPT Sumut Ikuti Arahan Staf Ahli & Staf Khusus Kemenimipas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:05 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Tanjung Pura Budidaya Ikan Nila di Lahan Ketapang

Berita Terbaru