TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
01/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 30 April 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia pemasyarakatan melalui pelatihan (transfer knowledge) dan pendampingan praktik asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) bagi calon asesor pemasyarakatan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/04) di Aula Lapas Kelas I Medan ini diikuti oleh 38 calon asesor yang berasal dari berbagai Lapas dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Medan dan sekitarnya.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran asesor dalam mendukung proses pembinaan serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan. Menurutnya, asesmen yang akurat menjadi kunci dalam menentukan program pembinaan yang tepat sasaran.
Materi pelatihan disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya sekaligus Supervisor Asesor Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Seri Bulan S., yang memberikan pemahaman teknis terkait pelaksanaan asesmen RRI, ISPN, serta asesmen kriminogenik.
Selain pembekalan teori, para peserta juga mengikuti praktik langsung dengan melakukan asesmen terhadap 38 warga binaan di Lapas Kelas I Medan. Kegiatan ini didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Kanwil Ditjenpas Sumut dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan guna memastikan pelaksanaan asesmen berjalan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Adapun peserta berasal dari berbagai Unit Pelaksana Teknis, antara lain Lapas Kelas I Medan, Lapas Kelas IIA Binjai, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Rutan Kelas I Medan, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Lapas Kelas III Kotanopan, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Pelaksanaan asesmen ini diharapkan dapat menunjang pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam proses reintegrasi sosial serta penempatan klien pemasyarakatan secara tepat dan terukur.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan lancar, dan para calon asesor dinilai mampu memahami serta mempraktikkan pelaksanaan asesmen secara profesional dan akuntabel, Pungkasnya.
(***)



























