TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
10/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus mengakselerasi program penataan jalur melalui penertiban perlintasan sebidang sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, KAI Divre I Sumatera Utara telah melakukan penertiban di 113 titik perlintasan sebidang. Rinciannya, sebanyak 41 titik ditertibkan pada tahun 2024, kemudian meningkat menjadi 45 titik pada 2025, dan hingga Mei 2026 telah terealisasi penertiban di 27 lokasi.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah proaktif perusahaan untuk meminimalkan potensi risiko kecelakaan di titik perpotongan jalur kereta api dan jalan raya.

“Hingga akhir tahun 2026, KAI menargetkan penertiban tambahan sebanyak 39 titik sebagai bagian dari target besar 172 perlintasan sebidang,” ujar Anwar, Sabtu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, target tersebut telah disepakati bersama dalam kick off meeting penanganan perlintasan sebidang yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Danantara, BP BUMN, dan KAI pada 5 Mei 2026 di Jakarta.
Menurut Anwar, penataan dan penertiban perlintasan sebidang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
KAI Divre I Sumut juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
“Sesuai amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, angka insiden di perlintasan sebidang masih memerlukan perhatian serius. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 45 insiden, kemudian menurun signifikan menjadi 11 kejadian pada 2025. Namun hingga April 2026, angka tersebut kembali meningkat menjadi 15 kejadian.
Dari total insiden yang terjadi sepanjang tahun ini, sebanyak 12 kejadian terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Selain melakukan penertiban fisik, KAI Divre I Sumut bersama para pemangku kepentingan secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan guna meningkatkan disiplin pengguna jalan saat melintasi rel kereta api.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak, melihat kondisi sekitar, dan memastikan jalur aman sebelum melintas.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, operator, dan masyarakat. KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dan mengutamakan perjalanan kereta api demi mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi kita semua,” pungkas Anwar.
(***)



























