“PERKARA” Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi Kinerja Plt Kepala SDN 2 Lawe Dua, Diduga Zalimi Guru PPPK

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:25 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | AGARA | KUTACANE –  Kamis, 14 Mei 2026. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA), Izharuddin, mengecam keras dan meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua, Kecamatan Bukit.

Plt kepala sekolah tersebut diduga melakukan intimidasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap seorang guru PPPK, Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan intimidasi itu mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada Plt kepala sekolah. Pasca penolakan itu, pihak sekolah diduga langsung menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu hampir bersamaan tanpa alasan yang jelas dan dinilai tidak wajar.

Dalam SP 1 tertanggal 5 Mei 2026, guru tersebut dituduh melakukan pelanggaran disiplin kerja terkait keterlambatan kehadiran. Selanjutnya, tanpa proses pembinaan yang jelas, kembali diterbitkan SP 2 tertanggal 7 Mei 2026 dengan tuduhan melanggar etika profesi karena dianggap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan.

Namun, dalam surat tersebut disebutkan tidak dijelaskan secara rinci aturan hukum maupun kode etik profesi yang dilanggar oleh guru PPPK tersebut.

Izharuddin menilai tindakan Plt kepala sekolah itu sangat disayangkan karena menerbitkan surat peringatan tanpa didukung fakta hukum maupun bukti fisik yang jelas.

“Jangan-jangan justru yang patut diduga melanggar kode etik profesi guru adalah oknum Plt kepala sekolah itu sendiri,” tegas Izharuddin kepada Time Line iNews di Kutacane, Kamis (14/05/2026).

Ia menjelaskan, pada Rabu, 13 Mei 2026, pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran ke sekolah untuk meminta klarifikasi serta bukti otentik sebagai dasar penerbitan SP tersebut. Namun, menurutnya, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan bukti pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan kepada guru PPPK tersebut.

“Hal ini menguatkan dugaan bahwa alasan penerbitan surat peringatan tersebut dibuat-buat atau direkayasa,” ujarnya.

Selain itu, PERKARA juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama pejabat Dinas Pendidikan untuk menekan guru PPPK tersebut.

Saat dikonfirmasi, Plt kepala sekolah berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap Ridho Asmarani br Selian, S.Pd yang mengajar di SD Negeri 2 Lawe Dua.

Atas persoalan tersebut, Izharuddin menilai tindakan itu sebagai bentuk arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.

Menurutnya, SP 1 dan SP 2 tersebut diduga cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah serta tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.

p.k i

Dalam hal ini, PERKARA meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Julkipli, S.Pd., M.Pd., segera mengevaluasi dan mencopot oknum Plt kepala sekolah tersebut demi menjaga iklim pendidikan yang sehat serta melindungi hak-hak tenaga pendidik di Aceh Tenggara.

“Jangan membawa pola-pola premanisme ke lingkungan dunia pendidikan, apalagi terhadap guru sendiri. Seorang pimpinan seharusnya memberi contoh terbaik kepada bawahannya,” tambah Izharuddin.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Kepala SD Negeri 2 Lawe Dua belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan dan kecaman tersebut. (Madiansyah B)

Berita Terkait

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Lhoksukon Turun Tangan Bersihkan Lingkungan Kantor
PAG Rangkul Ratusan Wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Perkuat Kemitraan dengan Media
*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*
Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal Yasinan Personel, Doakan Aceh Aman dan Tentram*
Pemulihan Belum Tuntas, Bupati Pidie Jaya Desak Percepatan Infrastruktur dan Penyelesaian Jembatan Pascabencana
*Wagub Aceh Bersama Kapolda Jenguk Korban Insiden Bendera di Pidie, Dengarkan Aspirasi Keluarga*
Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, Diperkirakan Selamatkan 1.951 Jiwa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:51 WIB

Di Balik Tembok Jeruji Tersimpan Kisah Penyesalan Kerinduan Perjuangan Harapan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Belajar Berubah Perbaiki Diri

Jumat, 6 November 2026 - 17:24 WIB

Karutan Kelas IIB Tanjung Raymon Andika Girsang Hadiri Pelepasan Kakanwil Ditjenpas Kalsel Erwedi Supriyatno dan Purna Bakti Analis Kebijakan Radi Setiawan 5 Nov 2026 Banjarmasin

Jumat, 6 November 2026 - 17:08 WIB

PTPN I Regional 1 Gelar Awareness Pengelolaan Pengarsipan Administrasi Inisiasi Head Office PTPN I Bersama ANRI 2-4 November 2026 di Kantor Regional

Jumat, 6 November 2026 - 16:50 WIB

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Lhoksukon Turun Tangan Bersihkan Lingkungan Kantor

Jumat, 6 November 2026 - 15:57 WIB

Johannes Samsi Purba Serahkan SK Kepengurusan DPD APTRINDO Sumut 2026–2031 kepada H. Muspriadi

Jumat, 6 November 2026 - 14:40 WIB

*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*

Jumat, 6 November 2026 - 14:31 WIB

Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*

Jumat, 6 November 2026 - 14:10 WIB

Reses ke-3 DPRD Toba Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi untuk Pembangunan Toba

Berita Terbaru