Polres Pidie Jaya Kedepankan Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencurian Aset Pemkab Diselesaikan Secara Damai

ZULKARNAINI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:44 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii.Meureudu – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan, Selasa 2 Juni 2026 malam pukul 20.00 WIB di Mapolsek Meureudu.

Perkara tersebut melibatkan R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, sebagai terlapor, dan Bustami (49), perwakilan pihak pelapor dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, sebagai korban dalam perkara tersebut.

Foto ist lagi bermediasi

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 08.00 WIB di pekarangan Komplek Gedung Serba Guna yang berada di kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Mahruzar, saat berada di lokasi, terlapor melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi yang berada di area Komplek Gedung Serba Guna. Tanpa izin, terlapor kemudian mengambil potongan rangka baja dan besi tersebut lalu memasukkannya ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.

“Barang yang diambil tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meskipun berupa potongan rangka baja dan besi tua, statusnya tetap merupakan barang milik daerah yang tidak dapat diambil atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi,” jelas AKP Mahruzar.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap barang yang tercatat sebagai aset daerah tetap memiliki nilai administrasi dan tanggung jawab pengelolaan, baik masih digunakan maupun sudah tidak terpakai. Oleh karena itu, pengambilan barang tanpa hak tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Saat kejadian, tiga orang petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya melihat tindakan tersebut dan langsung menegur terlapor. Selanjutnya, terlapor diamankan dan pihak Dinas Aset menghubungi Polsek Meureudu untuk penanganan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Meureudu segera mendatangi lokasi dan membawa terlapor ke Mapolsek Meureudu guna dilakukan pemeriksaan serta pendalaman perkara.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak bersama keluarga dan perangkat desa sepakat menempuh jalur mediasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan yang berlangsung di Polsek Meureudu turut dihadiri perangkat desa, keluarga serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Hasil mediasi menyepakati bahwa pihak pertama, yakni R, bersedia menyelesaikan perkara secara damai dan mengakui kesalahannya. Terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban atas perbuatannya.

Sementara itu, pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama di hadapan perangkat desa dan saksi yang hadir.

AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving dan restorative justice merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.

“Meski barang yang diambil berupa besi tua atau sisa material, masyarakat perlu memahami bahwa apabila barang tersebut merupakan aset milik pemerintah atau pihak lain, maka tidak boleh diambil tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

3.700 ASN Pidie Jaya Segera Terima Gaji Ke-13, Pemerintah Harap Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Bara Api Masih Ditemukan, Polres Pidie Jaya Kerahkan Damkar Padamkan Titik Panas di Meunasah Lhok
Polres Pidie Jaya Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Semangat Kebersamaan Warnai Pelaksanaan Kurban di Gampong Rungkom
Bupati Sibral Malasyi Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H di Pidie Jaya
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Gelar Patroli URC, Antisipasi Kejahatan Jalanan hingga Dini Hari
Polres Pidie Jaya Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Saat Meugang Idul Adha 2026
PLN UID Aceh dan Pemkab Pidie Jaya Launching Desa Siaga Bencana di Gampong Pante Beureune

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:10 WIB

3.700 ASN Pidie Jaya Segera Terima Gaji Ke-13, Pemerintah Harap Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:43 WIB

KPA Pase Gelar Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, Sejarah Kejayaan Samudera Pasai Kembali Digaungkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:01 WIB

Tari Belo Mesusun Sambut Kedatangan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Di Agara.

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:44 WIB

Polres Pidie Jaya Kedepankan Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencurian Aset Pemkab Diselesaikan Secara Damai

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10 WIB

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pengulu Kampung Akang Siwah Blangpegayon Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Hutan Saat Musim Kemarau

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:43 WIB

DWP Kota Langsa Kunjungi Telaga Tujoh, Gaungkan Pendidikan dengan Hati untuk Generasi Negeri

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:02 WIB

Bocah 9 Tahun yang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapok Lhoknga Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas kepada Tokoh Agama

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:04 WIB

TANJUNG BALAI

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:35 WIB