TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
03/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang kembali dibuktikan melalui pelaksanaan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur TNI dan Polri.

Kegiatan razia gabungan tersebut merupakan inisiatif dan langkah cepat yang diambil oleh Kalapas Padangsidimpuan setelah menerima informasi serta hasil pemetaan intelijen terkait dugaan adanya peredaran barang terlarang di dalam lingkungan lapas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kalapas memandang perlu dilakukan tindakan deteksi dini melalui penggeledahan menyeluruh guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti informasi yang diterima, Kalapas kemudian berkoordinasi dan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri untuk melaksanakan razia dan penggeledahan gabungan. Langkah proaktif tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang terlarang berupa daun ganja di ruangan instalasi listrik tepatnya di dalam Toren air pada Jumat, 28 Mei 2026. Temuan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme deteksi dini yang dilakukan jajaran Lapas Padangsidimpuan berjalan efektif serta menjadi bukti komitmen lapas dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak lapas dan kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi serta melibatkan Polres Padangsidimpuan dan Kodim 0212/Tapanuli Selatan dalam pelaksanaan penggeledahan gabungan.
“Penemuan barang terlarang ini merupakan hasil dari informasi intelijen yang kami tindak lanjuti dengan menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan penggeledahan bersama. Setelah dilakukan penggeledahan, barang tersebut berhasil ditemukan di salah satu blok hunian warga binaan,” ujar Kalapas.
Kalapas menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami menyerahkan barang bukti tersebut kepada Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas, maka kami mendukung penuh penegakan hukum sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanpa pandang bulu,” tegas Kalapas.
Terkait adanya pemberitaan yang menyebut Kalapas Padangsidimpuan “bungkam”, perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sesaat setelah temuan tersebut berhasil diungkap, Kalapas bersama Kapolres Padangsidimpuan dan Dandim 0212/Tapanuli Selatan telah melaksanakan konferensi pers secara terbuka yang turut dihadiri oleh awak media dari berbagai media cetak, elektronik, online, maupun televisi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kalapas secara langsung memberikan penjelasan mengenai kronologi penemuan barang terlarang, langkah-langkah yang telah dilakukan pihak lapas, serta komitmen untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pada kesempatan yang sama, Kapolres dan Dandim juga menyampaikan pernyataan resmi terkait proses penanganan kasus dan dukungan lintas instansi dalam pemberantasan narkoba.
Dengan adanya konferensi pers yang melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta dihadiri oleh awak media, maka informasi mengenai temuan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada publik. Oleh karena itu, narasi yang menyebut Kalapas “bungkam” tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta bahwa keterangan resmi telah diberikan secara langsung di hadapan para jurnalis.
Adapun tidak disampaikannya informasi lebih lanjut setelah konferensi pers merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung dan kewenangan penyidik Kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus.
“Kami tidak pernah menutupi informasi. Sejak awal temuan ini berhasil diungkap, kami telah menyampaikan secara terbuka melalui konferensi pers bersama APH yang dihadiri langsung oleh awak media. Saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil pengembangan dari pihak Kepolisian agar penyidikan dapat berlangsung secara optimal,” tegas Kalapas.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, Dr. Wira Prayatna, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata sinergitas dan kolaborasi yang baik antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Temuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dan kolaborasi yang baik antarinstansi dalam pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan serupa disampaikan Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Inf. Dedi Harnoto, yang menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penuh proses pengungkapan kasus hingga tuntas.
Dengan demikian, temuan ganja di dalam Lapas Padangsidimpuan bukanlah bukti lemahnya pengawasan, melainkan hasil nyata dari deteksi dini, tindak lanjut informasi intelijen, sinergi lintas instansi, serta transparansi yang ditunjukkan melalui konferensi pers terbuka yang dihadiri aparat penegak hukum dan awak media. Lapas Padangsidimpuan akan terus mendukung penuh proses hukum yang berjalan demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba serta barang-barang terlarang, Tegasnya.
(***)



























