TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
24/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 24 Juni 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan fatal di kawasan perkeretaapian.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terlarang bagi masyarakat umum. Menurutnya, masih adanya warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berkumpul, bersantai, maupun bermain merupakan tindakan berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya.

Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa,” ujar Anwar.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut dilatarbelakangi masih tingginya angka insiden yang melibatkan masyarakat di jalur kereta api.

Berdasarkan data KAI, dalam tiga tahun terakhir telah terjadi sedikitnya 114 kasus orang tertemper atau menabrakkan diri di jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 orang atau sekitar 64 persen meninggal dunia, sementara 31 orang mengalami luka berat. Sisanya mengalami luka ringan atau tidak ditemukan.
Khusus sepanjang tahun 2026 hingga menjelang berakhirnya semester pertama, tercatat telah terjadi 21 insiden di jalur kereta api.
Dari jumlah tersebut, 19 korban meninggal dunia, satu korban mengalami luka berat, dan satu korban lainnya tidak ditemukan.
Anwar menegaskan bahwa aktivitas di jalur rel tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menaruh barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maupun kurungan penjara.
Memasuki masa libur sekolah, KAI juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak mengizinkan mereka bermain di sekitar jalur kereta api. Selain itu, masyarakat diajak untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menghentikan berbagai tindakan vandalisme, termasuk pelemparan batu ke arah kereta yang sedang melintas.
“KAI Divre I Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran diri dengan menjauhi serta tidak lagi beraktivitas di sepanjang jalur rel,” pungkas Anwar.
Melalui edukasi dan peningkatan kesadaran bersama, KAI berharap angka kecelakaan di jalur kereta api dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh masyarakat, Terangnya.
(***)



























