Meulaboh – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyusul masih ditemukannya 687 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.
Bagi LANA, angka tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikator serius yang menunjukkan bahwa persoalan kebutuhan dasar masyarakat masih belum tertangani secara optimal di tengah berbagai agenda pembangunan daerah.
Ketua Umum LANA, Teuku Laksamana, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk target waktu, sumber pendanaan, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya.
«”Ratusan keluarga masih hidup dalam kondisi rumah yang memprihatinkan. Di saat masyarakat menunggu solusi nyata, pemerintah tidak boleh terjebak pada aktivitas yang bersifat seremonial ataupun membangun citra semata. Yang dibutuhkan rakyat adalah kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan mereka,” tegas Teuku Laksamana.»
LANA menyebut persoalan RTLH tidak dapat dipandang sebagai program bantuan biasa, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat.
Dalam kajian lembaga tersebut, keberadaan 687 RTLH seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa masih terdapat kelompok masyarakat yang belum menikmati hasil pembangunan secara merata.
«”Masyarakat tidak membutuhkan narasi keberhasilan tanpa ukuran yang jelas. Mereka ingin mengetahui kapan rumah mereka diperbaiki, berapa anggaran yang tersedia, dan bagaimana pemerintah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” lanjutnya.»
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan pengawasan publik, LANA menilai transparansi merupakan elemen penting dalam pelaksanaan program RTLH. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk membuka data penerima manfaat, skema prioritas, serta indikator penilaian yang digunakan dalam proses verifikasi.
Menurut LANA, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif, dugaan ketidakadilan, maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan bebas dari kepentingan politik praktis.
«”Program kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi instrumen popularitas ataupun kepentingan kelompok tertentu. Penetapan penerima bantuan harus berbasis kebutuhan riil dan data yang dapat diuji secara publik,” ujar Teuku Laksamana.»
Lebih jauh, LANA mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program RTLH, termasuk memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Menurut LANA, pengawasan legislatif yang kuat merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain membuka posko pengaduan masyarakat, LANA menyatakan akan melakukan pemantauan independen terhadap perkembangan penanganan RTLH di Aceh Barat. Setiap laporan yang diterima, kata mereka, akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku dan, apabila diperlukan, diteruskan kepada institusi pengawasan yang berwenang.
Namun demikian, LANA menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran atau penyimpangan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
«”Keberhasilan seorang kepala daerah tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan seremonial, publikasi, ataupun pencapaian administratif. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana penderitaan masyarakat berhasil dikurangi dan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” tegas Teuku Laksamana.»
LANA menambahkan, selama masih terdapat ratusan keluarga yang tinggal di rumah bocor, rapuh, dan tidak memenuhi standar kelayakan, maka percepatan penanganan RTLH harus ditempatkan sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan dan desakan yang disampaikan LANA. Sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan kepada publik.
#LANA#Acehbarat



























