TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
14/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S alias PY (51) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bakti Abri, Kampung Bahari, Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu kotak kecil berwarna cokelat hitam, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Bakti Abri, Kampung Bahari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenarannya. Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.
Dalam penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika ditemukan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika di dalam kamar tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP A.R. Riza.
AKP A.R. Riza menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” Ungkapnya.
(***)




























