TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
19/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (15/9/2026).

Kelima terduga masing-masing berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38). Mereka diketahui merupakan warga wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Binjai Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Pancing 1.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah informasi dinilai cukup, personel kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penindakan,” ujar AKP A.R. Riza, Jumat (18/9/2026).
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok yang berisi ganja kering, satu buah dompet, satu set bong lengkap dengan kaca pin dan sisa bakar, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp66.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika, baik terhadap pengguna maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu terduga berinisial S diketahui pernah terlibat dalam perkara narkotika dan merupakan residivis pada tahun 2010.
Selanjutnya, kelima terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas AKP A.R. Riza, Tegasnya.
(***)

































