Pemkot Lhokseumawe dan The Aceh Institute Umumkan Perwal tentang KTR

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB

20445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan The Aceh Institute umumkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Oproom Kantor Wali Kota setempat, Kamis, 18 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina berkomitmen untuk mendorong lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok di wilayah tersebut.

Hal itu menyusul penetapan Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang KTR.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Tinjau lomba Memasak Dan Senam Kreasi Di Mako Bekangdam IM.

“Qanun KTR itu akan mencakup seluruh aspek yang lebih luas termasuk sanksi yang lebih rinci,” kata Maxalmina

Ia menyebutkan, bahwa penerapan Perwal tersebut akan adanya surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara di Aceh, Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah hadir, mencakup semua wilayah di Aceh.

Menurutnya, sanksi untuk pelanggaran masih dalam tahap sosialisasi. Diharapkan, qanun baru itu dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk penegakan aturan yang tidak termuat dalam Perwal.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Irwasda dan Dua Pejabat Utama

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, menyoroti pentingnya implementasi dari regulasi seperti Perwal atau Qanun.

Ia mengingatkan, bahwa peraturan tersebut nantinya harus memiliki pilot lokasi dan sumber daya yang memadai untuk memastikan keberhasilan implementasinya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama
Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!