Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:15 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii/ACEH-Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim.

Berita Terkait

CFD Kota Langsa, Satukan Olahraga, Edukasi dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat 
SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi
Kepulangan Jamaah Haji Asal Kota Langsa di Sambut Air Mata Bahagia
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ingin Jaya Salurkan Bantuan Sosial Door to Door kepada Warga Kurang Mampu
Penyaluran Bantuan Tahap II, Walikota Langsa Tinjau Langsung Penyaluran di Kantor Pos 
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Depan SMP Kuta Binjai, Satu Perempuan Meninggal Dunia, Kendaraan Penabrak Diduga Melarikan Diri
Fatir Hidayadi, Disabilitas Netra Binaan UPTD PSDBM Dinsos Aceh, Raih Juara III MTQ Disabilitas Nasional 2026
Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Ke-11 Piala Bergilir Resmi Dibuka
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:41 WIB

Fatir Hidayadi, Disabilitas Netra Binaan UPTD PSDBM Dinsos Aceh, Raih Juara III MTQ Disabilitas Nasional 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Ke-11 Piala Bergilir Resmi Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:03 WIB

Dinsos Aceh Salurkan Bantuan UEP Aspirasi Almarhum Sofyan Puteh untuk 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kang Yanyan, sang Pelatih Utama Mewaqafkan Waktu,Pikiran Tenaga untuk Tarung Derajat Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ledakan di Kapal Aceh Hebat 2, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:12 WIB

“Aceh Bukan Tanah Jajahan”, KPA Luwa Nanggroe Tuntut Hak Blok Andaman dan Soroti IUP Beutong

Senin, 8 Juni 2026 - 15:12 WIB

HMP KPI Mulai Persiapan COMCARE VI Melalui Pembentukan Panitia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:07 WIB

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:29 WIB