Regulasi Izin Tinggal Terbatas WNA: Panduan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 01:08 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> SULTENG- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang merencanakan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, pemahaman tentang jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas menjadi hal yang sangat penting.

Menurut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai izin tinggal terbatas bagi orang asing.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu ketentuan utama adalah mengenai penerimaan izin tinggal terbatas. Izin ini dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah mengubah statusnya dari izin tinggal kunjungan,” ungkap Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas juga diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan izin tinggal terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” tambahnya.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khususnya untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

 

“Tentang kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas saat kedatangan, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas,” ujarnya.

 

Hermansyah menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting untuk semua pihak yang terlibat.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia. TEN

Berita Terkait

Pante Bidari Mengeluh, Siapa yang Mendengar?
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
BKKBN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh Bahas Pembaruan MoU dan Integrasi Data Catin
Publik Aceh Bertanya: Benarkah Gubernur Sedang Kurang Sehat?
Legislator Nasdem Aceh Timur Soroti Kelangkaan BBM, Johar Fahlani Minta Pemerintah Dan Pertamina Segera Ambil Langkah Konkret

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WIB

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:06 WIB

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:23 WIB

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB