Regulasi Izin Tinggal Terbatas WNA: Panduan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 01:08 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> SULTENG- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang merencanakan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, pemahaman tentang jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas menjadi hal yang sangat penting.

Menurut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai izin tinggal terbatas bagi orang asing.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu ketentuan utama adalah mengenai penerimaan izin tinggal terbatas. Izin ini dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah mengubah statusnya dari izin tinggal kunjungan,” ungkap Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas juga diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan izin tinggal terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” tambahnya.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khususnya untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

 

“Tentang kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas saat kedatangan, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas,” ujarnya.

 

Hermansyah menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting untuk semua pihak yang terlibat.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia. TEN

Berita Terkait

Publik Aceh Bertanya: Benarkah Gubernur Sedang Kurang Sehat?
Legislator Nasdem Aceh Timur Soroti Kelangkaan BBM, Johar Fahlani Minta Pemerintah Dan Pertamina Segera Ambil Langkah Konkret
Dipicu Isu Stok 20 Hari, Masyarakat Diminta Tidak Panik
ACEH TIMUR -INFO Anak Hilang
KNPS Tetapkan Tuanku Muhammad sebagai Ketua Provinsi Aceh
Berita duka_wafatnya Abi sikureung (Tgk Mahdi)
Tuanku Muhammad Minta Anjing Liar di Kota Banda Aceh Di Tertibkan
Tuanku Muhammad Minta Anjing Liar di Kota Banda Aceh Di Tertibkan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Edukasi Karhutla, Satreskrim Bersama DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Awal TMMD 128: Rumah Warga Mulai Dibangun dari Nol

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Berita Terbaru

ACEH

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:03 WIB