Terpantau Awak Media..!!! Lagi-Lagi Aktifitas Galian C Beroperasi Di Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang, APH Diminta Bergerak Cepat Untuk Bertindak

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:46 WIB

20436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Deli Serdang – Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang (Sumut), hal ini terpantau awak media dibeberapa titik, 6 unit excavator untuk mengeruk tanah dan ratusan Dumtruck Hilir mudik membawa tanah yang baru di urug dari bantaran Sungai Kamis 29/2/2024

Para Mafia Galian C ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan tidak memiliki rasa takut sedikitpun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya, seolah tanah yang di curinya adalah milik pribadi. Tampak di lokasi aktivitas

Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpapasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

Sedangkan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

Baca Juga :  Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan Gencarkan Sosialisasi Larangan ODOL Demi Keselamatan Jalan Raya

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin

Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Baca Juga :  Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .

Masyarakat mengharapkan kepada “Kapolresra Deli Serdang bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deliserdang, kiranya Kapolresta Deli Serdang menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan.

Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy priambodo tak sepatah katapun komentar dan tidak menjadikan Polresta Deliserdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, bahkan Kasat Reskrim yang baru yaitu Kompol M. Agustiawan juga belum menjawab.

Reporter : Permadi Nata N,S.H/Team

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!