Ini Perbedaan antara Panitia Zakat dan Amil Zakat

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:31 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Demikian dikatakan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu saat menjelaskan materi tentang Menejemen Amil Kepada Pengurus MWC NU, Ranting NU dan Takmir Masjid Se Kecamatan ambarawa, Jumat (16/6).

Dari dasar tersebut lanjutnya, dapat diketahui bahwa ada tiga Pengelola Zakat yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik ditingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten.

Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan

ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

“Pengangkatan amil adalah kewenangan imam (penguasa tertinggi) seperti dalam definisi amil. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP  No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” jelasnya.

Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar’i.

“Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Panitia Zakat bisa dibenarkan, tapi terbatas pada menerima zakat dari muzakki dan mendistribusikannya kepada yang berhak,” ujarnya.

Selain masalah kewenangan, perbedaan antara Kepanitiaan Zakat dengan amil syar’i adalah pada gugurnya kewajiban muzakki atas zakat.

“Kalau Muzakki menyerahkan zakatnya kepada Amil maka kewajiban membayar zakatnya sudah gugur walaupun ketika umpamanya terjadi Amil tidak menyerahkan zakatnya kepada mustahiq,” katanya.

Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat. Karena Panitia Zakat hanya merupakan wakil atau perpanjangan tangan, maka ketika panitia lalai dalam menyalurkan zakat dari muzakki, kewajiban zakat belum gugur.

Oleh karenanya Ia mengjimbau kepada para Panitia Zakat di Masjid dan Musholla maupun Majelis Taklim yang membentuk Kepengurusan Zakat untuk dapat mendapatkan izin dan melegalkan kepengurusan tersebut ke Lazisnu Kecamatan masing-masing sehingga akan benar-benar statusnya menjadi Amil. (Muhammad Faizin/Fathoni)

Sumber: https://islam.nu.or.id/daerah/ini-perbedaan-antara-panitia-zakat-dan-amil-zakat-xtkYE

Berita Terkait

SBC Ajak Masyarakat Ramaikan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Istiqamah Hanura
Takbir Obor Pante Bidari Semarakkan Malam Idul Fitri 1447 H, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
“Owner Socollate Satukan Jurnalis Pidie Jaya dalam Malam Penuh Haru di Ujung Ramadan”
Tausiah Penuh Hikmah Tgk. Syukrullah Warnai Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama di Sekolah Rakyat 26 Pidie Jaya
Camat Irwansyah Panjaitan Hadiri Buka Puasa Bersama BKPRMI di Alue Ie Mirah
Ratusan Pelajar SD dan SMP Semarakkan Bazar Ramadan di Lapangan Hiraq
Berita duka_wafatnya Abi sikureung (Tgk Mahdi)

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:04 WIB

Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:50 WIB

LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB

LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53 WIB

LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif

Berita Terbaru