BEM NUSANTARA Provinsi Banten Desak Pemerintah Pusat Untuk Segera Sahkan UU Perampasan Aset

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 18:46 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adi Darmawan
Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Adi Darmawan Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS>> Banten – Indonesia adalah bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh para pemimpin yang mementingkan kepentingan untuk golongan nya saja.

Sejak 17 agustus 1945, Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata udara kemerdekaan hanya diperuntukkan segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil.

Namun pada kenyataan masih banyak permasalahan yang terjadi di Republik ini, salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai untuk segera diselesaikan oleh pemangku kebijakan hari ini seperti Kasus mega korupsi dengan nilai yang sangat fantastik kembali mencoreng Indonesia. Setelah deretan kasus korupsi jumbo seperti PT Asabri dan Jiwasraya, publik dikagetkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara bisa sangat besar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 – 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adi Darmawan Selaku Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten saat di hubungi TIMESLINES INEWS melalui saluran telpon, mengatakan atas berbagai rangkaian yang terjadi diatas kami Aliansi BEM NUSANTARA Provinsi Banten, mendesak dan mendorong kepada Bapak Presiden Ir. H. Jokowi beserta pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang sampai detik ini belum adanya tindak lanjut atau kejelasan terhadap undang-undang tersebut. Agar permasalahan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan dan menjadi titik jera bagi para oknum yang melakukan tindakan tersebut yang merugikan rakyat dan negara.

Adi Darmawan
Sekjen BEM NUSANTARA Provinsi Banten.(Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Badru Zaman selalu Koordinator BEM NUSANTARA Provinsi Banten Juga menyampaikan tambahan, kita sedang melakukan konsolidasi dan kajian bersama di aliansi BEM Nusantara Banten dengan jumlah yang tergabung 32 kampus di provinsi Banten terkait permasalahan kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.

Kenapa soal RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan?. Karena RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi dengan serakahnya para oknum atau segelintiran golongan untuk kepentingan pribadinya namun merugikan rakyat dan negara. Ujar Adi

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Pemkab Aceh Barat dan BNN Aceh Teken MoU Pembentukan ULT P4GN.
5 CPNS Rutan Tanjung Paparkan Gagasan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan
Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli
Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Pasca Insiden Perbaungan, KAI Divre I Sumut Perkuat Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Seleksi MagangHub Batch I Angkatan II, Rutan Labuhan Deli Uji Kompetensi Dan Motivasi Peserta
Bupati Pidie Jaya Terima Dividen Bank Aceh Rp2,07 Miliar dan Zakat Perusahaan Rp400 Juta, Tegaskan Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Pasca Insiden Perbaungan, KAI Divre I Sumut Perkuat Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Pasporia di CFD Belawan: Imigrasi Layani 5 Permohonan Paspor Baru Dan Penggantian

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Imigrasi Untuk Rakyat: Layanan Pasporia Hadir Langsung di CFD Kodaeral I Belawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Ramaikan HUT RI ke-81, PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Sukseskan Car Free Day Di Kodaeral I

Berita Terbaru