Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil membekuk pelaku pencurian uang milik Christine Br Simbolon (31) warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Lk III Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu 21 April 2024.

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 19:26 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS |SUMUT-LABURA Penangkapan yang dipimpin langsung Kanitres Polsek Kualuh Hulu Ipda Ilhamsyah,SH.,M.H itu berdasarkan surat LaporanPolisiNomor:LP/B/89/III/2024/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LB/POLDA SUMUT oleh pelapor

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH.,M.H melalui Kanit Reskrim mengatakan, Tim Unit Reskrim mengamankan  pelaku  pencurian uang senilai Rp 20 juta tersebut saat pelaku berada di lokasi permainan Bilyard tepatnya di Wonosari Lk I  kelurahan Aek Kanopan

“Setelah pelapor membuat laporan, Tim langsung cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan melakukan penyelidikan terhadap orang yang kita duga pelaku pencurian itu, dan kemudian kita berhasil menangkap pelaku yang bernama Gobrin Gabriel warga Ahmad Doyan Lk III Kelurahan Aek Kanopan Timur”, ujar kanit. Selasa (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Ilhamsyah menjelaskan, Kronologi kejadian  bermula pada hari Minggu tanggal 17 April sekira pukul 16.00 Wib, dimana korban berada didalam kamar sedang melakukan ibadah doa diatas tempat tidur dan meletakkan tas di samping korban yang berisi uang sebesar Rp 60 juta dalam 3 ikatan masing-masing sebesar Rp 20 juta

“Setelah berdoa, korban langsung tertidur. Rentang waktu setengah jam korban terbangun dan tersentak melihat bahwa tas korban sudah berpindah tempat, kemudian korban memeriksa isi tas, terlihat 1 ikatan uang sudah tidak ada lagi”, ujar Ihamsyah

Pria mantan Kanit Pidum terbaik Polres Labuhanbatu tersebut juga menyampaikan, Pada saat pelaku ditangkap dan diinterogasi, Pria muda itu mengakui telah mengambil uang  milik saudari Christine sebesar Rp 20 juta dan membelikan beberapa barang seperti 2 buah HP  merek Realme dan Merk Redmi serta sepasang sepatu merk Fashion”

Gobrin mengakui perbuatannya, Ia sempat membelanjakan barang dari hasil uang curiannya yakni 2 buah hp dan sepasang sepatu”, tutup Ipda Ilhamsyah.(D2)

Berita Terkait

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Utara
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Kurir Ditangkap
” Mediasi Perkara Hukum, Netizen Apresiasi Kinerja Kapolsek Kualuh Hulu “
” Berikan Pelayanan Terbaik, Korban Kehilangan Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Kualuh
Investigasi Dugaan Korupsi Terstruktur dalam Bimtek Desa Labura: Pemborosan Dana Desa dan Manipulasi Administratif
PERMADA DESA TELUK PIAI APRESIASI SUKSESNYA TOURNAMEN BADMINTON KADES CUP I Antar Dusun Se-Desa Teluk Piai,

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB