Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Cabul Siswi SMP

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:55 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar amankan pelaku cabul siswi SMP sebut saja bernama Mawar (15), pada hari Rabu, 17 April 2024, pukul 11.30 WIB.

Pelaku cabul itu berinisial Az warga Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Percabulan itu terjadi pada hari Senin, 15 April 2024 sekitar 07. 30 Wib di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 15. 00 Wib korban permisi kepada ibunya berinisial Nur (35) untuk pergi dan menginap dirumah atau tempat tinggal neneknya di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 untuk merayakan lebaran atau Idul Fitri.

Lalu Pada hari Selasa, 15 April 2024 sekitar pukul 10. 00 Wib Pelapor (Nur-red) menghubungi korban melalui whatsapps untuk menyuruh korban pulang ke rumah tetapi tidak aktif. Selanjutnya pada malam harinya pukul 19. 00 Wib Pelapor kembali menghubungi korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumah karena besok (hari Rabu 17 April 2024) sudah masuk sekolah.

Korban mengatakan akan pulang kerumah dan sudah dijalan. Hingga sekitar pukul 20. 30 Wib korban belum juga sampai dirumah, selanjutnya Pelapor kembali menghubunginya dan korban mengatakan bahwa ianya sudah dijalan dan sedang mengisi BBM di SPBU. Korban pulang diantar oleh Ojek Online.

Saat itu Pelapor sudah curigai kepada korban mengapa begitu lama diperjalanan menuju rumah. Sekitar pukul 21. 00 Wib korban sampai dirumah orangtuanya di Pdt J. Wismar Saragih Gg Persatuan Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan diantar seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.

Mengetahui itu Pelapor dan suaminya MH menyuruh laki-laki yang mengantar korban untuk masuk kedalam rumah dan laki-laki tersebut mengaku berinisial Az.

Saat ditanyai korban mengaku korban dan Az baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan mereka berkenalan pada hari Rabu 10 April 2024 di Kolam Renang Waterpark Martoba Kota Pematangsiantar.

Curiga dan terus ditanyai, pelaku Az mengaku sudah menyetubuhi korban (melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri) dan perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada hari Senin 15 April 2024 sekitar 07. 30 Wib di Jalan Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 Kota.

Merasa keberatan, esok harinya Rabu 17 April 2024 pelapor membuat pengaduan di Polres Pematangsiantar dengan menyerahkan pelaku Az.

Diinterogasi pelaku Az mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga pelaku Az ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Hingga saat ini pelaku Az sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru