Gawat !!! Diduga Pabrik Gunung Sari di Sunggal Buang Limbah Cairan Berbahan Kimia di Drainase Warga

H²

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

20214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | SUNGGAL | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang, salah satu perusahaan PT. Gunung Sari diduga keras mencemari lingkungan masyarakat, hal ini bersumber dari masyarakat tanpa ada tersentuh hukum, Senin 6/5/2024.

Perusahaan PT. Gunung Sari diduga membuang cairan berbahan kimia di drainase warga, hal ini membuat warga resah, sebab bahan kimia berupa cairan tersebut mengotori drainase atau selokan warga, terlihat dari video maupun berupa foto, cairan limbah berwarna merah dan menguning tampak berbahaya bagi warga sekitar.

Dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang harus bertindak secepatnya, untuk melakukan penanggulangan atau memberhentikan aktivitas perusahaan yang membuang limbah cairan ke selokan(drainase). Air berbahan kimia ini dikhawatirkan akan masuk ke dalam sumur pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ketika dikonfirmasi awak media via whatsapp pada tanggal 26/5/2024. Yuliani Siregar mengatakan “Secara Regulasi yang bisa langsung melakukan pembinaan dan pengawasan adalah siapa yang pemberi ijin dalam hal ini kewenangan kabupaten, sebaiknya buat laporan tertulis ke LH Kabupaten Deli Serdang atau langsung telpon kabidnya.” Pungkasnya

Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban sama sekali hingga berita tersebut diterbitkan

Pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pidie Jaya, Warga Sempat Panik
Muaythai Aceh Barat Raih Juara Umum III di Kejurda Aceh 2025
Rutan Tanjung Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Libatkan Warga Binaan dalam Upacara Bendera
Kontes Buah Kakao 2025 di Aceh Tenggara, 250 Peserta Unjuk Hasil Panen Terbaik Demi Mengangkat Kembali Kejayaan Kakao Sepakat Segenep
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Adik Kandung
Sidang TPP Klien Dewasa: Sinergi dalam Memberikan Rekomendasi yang Objektif Dan Transparan
Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Pembukaan Kotak Pengaduan Warga Binaan
Tingkatkan Kedisiplinan dan Keamanan, Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Bapas Palangka Raya Manfaatkan Lahan Kosong untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar Kerja Bakti: Wujud Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan Kerja

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Tiga Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya Resmi Dilantik Menjadi PK Muda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Bapas Palangka Raya Dukung Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk Evaluasi Usulan Integrasi Warga Binaan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Bapas Palangka Raya Berdayakan Klien Pemasyarakatan Melalui Griya Abhipraya untuk Jadi Manusia Positif dan Produktif

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Rapat Penyusunan LKjIP UPT Pemasyarakatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:45 WIB

Bapas Palangka Raya Teken Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba Dan Barang Terlarang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Upacara Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas Dan Profesionalitas ASN

Berita Terbaru

Tangkapan Layar website BMKG. Selasa,28/10/2025.

DAERAH

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pidie Jaya, Warga Sempat Panik

Selasa, 28 Okt 2025 - 07:16 WIB