Pemilik 1 Gram Sabu Ditangkap Polres Sibolga

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:54 WIB

20181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA – Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah TTP Alias Pak J (41) seorang Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran Narkotika. Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Boy Alexander Hutasoit SH bersama beberapa Personil Polri lainnya, berhasil mengamankan TTP di rumah kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan berbagai Barang Bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan Narkotika.

Barang Bukti yang disita antara lain, uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 2 buah mancis gas, 3 buah pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok Luffman, 1 buah kompeng, 1 buah gunting, 3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening, 3 buah plastik mambo, 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram.

Setelah diinterogasi, TTP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah
280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an
Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025
Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan
Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan
Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:04 WIB

280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Jum’at Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi Antara Lain Mengenai Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB