Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp 20 Miliar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:23 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.

05/06/2024

Medan, Sumut Polda Sumatera Utara  bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp 20 miliar yang berasal dari Thailand. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis sepeda motor gede (moge), suku cadang, obat-obatan ayam, anjing pitbull, dan ayam siam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan bahwa lima tersangka, masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS telah berhasil diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu SB dan HN, masih dalam proses pencarian dan akan segera diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Pengungkapan ini berawal pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Personel Intel Kodam I/BB bersama Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk bermuatan barang ilegal di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan empat unit moge dan sepuluh sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan suku cadang tersebut adalah barang bekas yang diimpor dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Agung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menambahkan bahwa awalnya pihaknya menduga barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang-barang tersebut adalah sepeda motor dan hewan-hewan yang diselundupkan.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut dan Kodam I/BB menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.

(Red/Ruli)

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Gelar Rakor TIMPORA Deli Serdang, Siapkan Transisi Wilayah Kerja ke Kualanamu
Operasi Gabungan, Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing di Hamparan Perak
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Fogging, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Bebas Nyamuk
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dan Chosen Church Perth–Australia Gelar Ibadah Bersama untuk Pembinaan Spiritual
Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
Cegah Tawuran dan Geng Motor, KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja Beserta Sejumlah Sajam
Kedeputian I KSP RI Tinjau Langsung Program Pembinaan dan Keamanan di Lapas Perempuan Medan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:50 WIB

10 SMK Aceh Utara Unjuk Karya di Milad Samudera Pasai ke-800, Produk Siswa Jadi Sorotan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:38 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Disperindagkop UKM Aceh Utara Pamerkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:21 WIB

Stan Kecamatan Lhoksukon Hidupkan Rasa dan Identitas Lokal di Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Sabtu, 12 September 2026 - 23:12 WIB

Stan Tanah Pasir Angkat Jejak Tradisi: Dari Mata Cangkul, Kueh hingga Kanoet Tanoh

Sabtu, 12 September 2026 - 23:03 WIB

Ribuan Penonton Terpukau, Rapai Debus Sinar Pelita Hentak HUT Samudera Pasai ke-800 di Lapangan Landeng

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12 WIB

Meriahkan 8 Abad Samudera Pasai, Stand Perkim Tampilkan Jejak Pembangunan Aceh Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 21:28 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Rakor TIMPORA Deli Serdang, Siapkan Transisi Wilayah Kerja ke Kualanamu

Sabtu, 12 September 2026 - 21:28 WIB

Pemko Langsa Kerahkan 2 Excavator, Bersihkan Tumpukan Kayu di Krueng Langsa

Berita Terbaru