Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Membelenggu Kebebasan Pers, Tapi Sekaligus Mematikan Ruang Publik

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:18 WIB

20535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR memantik reaksi negatif dari berbagai kalangan. Yang menjadi sorotan adalah soal larangan berita investigasi. Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga disebut membingungkan, mengancam kebebasan pers, dan bahkan merugikan publik, Jum’at.(17/5/24)

Dalam draf revisi UU Penyiaran yang beredar, salah satu pasal yang paling banyak menuai kritik adalah Pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi.

Menurut sejumlah kalangan, revisi UU Penyiaran hanya akan memberangus kebebasan pers dan tidak sejalan dengan UU Pers. Humas Forum Jurnalis Pemprovsu (FJP) Bung Joe Sidjabat mengatakan bahwa draf revisi UU penyiaran yang sedang digodok DPR membingungkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata”, katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait draf revisi UU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Budi Arie juga ikut menyoroti bagian yang dinilai mengancam jurnalisme investigasi. Menurutnya, produk tersebut justru tidak boleh dilarang.

“Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang?, Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang”, tegas Budi Arie kepada awak media yang bertugas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.(Red/Tim)

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten
Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara
Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar
Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh
Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila
Polri dan Instansi Terkait Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru