Tim Opsnal Polsek Langsa barat Berhasil Meringkus 5 Para pelaku Pengelapan Sepmor.

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:55 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali berhasil mengungkap sebuah kasus Sindikat Pengelapan dan penipuan sebanyak 12 (Dua Belas ) unit Sepeda Motor tingkat Antar Kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan Kasus itu, Tim Opsnal Polsek Langsa Barat Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 5( Lima) orang sindikat Tersangka yang diantaranya, satu orang Laki-laki dan 4 Orang Perempuan,” Begitu yang dikatakan Oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU, Hufiza Fahmi, S.H, M.H., yang disampaikan Oleh Kasi Humas Polres Langsa IPTU MC.Chaloko, Selasa (11-Juli-2023).

Kelima para tersangka tersebut telah melakukan aksinya Antar Kabupaten,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Masyarakat atas berdasarkan LAPORAN POLISI : Nomor :LP/ 78 / VII / SPKT/Polsek Langsa Barat / Polres Langsa Polda Aceh 2023, Tanggal, 08 Juli 2023,” ,”Kata Kasi Humas Polres Langsa, Mc.Chaloko

Lanjudnya, dan tim opsnal Polsek Langsa barat Langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tepatnya pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

Adapun para tersangka yang berhasil diamanka tersebut yakni, Ris Binti MJ (27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, S M Binti M Z (23) pengangguran, M U Binti S (37) Ibu rumah tangga, Ketiganya itu merupakan Warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Kemudian, M.A Bin AB M (41) warga Gampong Blang Seunubong, Wiraswasta dan terakhir S als MN Binti I (53) Ibu rumah tangga warga , Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota,” terangnya

Lebih jelasnya Mc.Chaloko menjelaskan,” Kronologis penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat ke Polsek Langsa Barat dan kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z yang diduga pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor sebanyak 12 (dua belas) unit.

Mc.Chaloko juga mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara alih Kredit.

Pada saat lakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ke 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut berada sama tersangka Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z telah menggadaikan kepada tersangka M U Als Menik Binti S.

Kemudian tim opsnal melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan M U als Menik Binti S.

Dari pengakuan tersangka MU als Menik 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut telah di gadaikannya melalui tersangka M.A Bin ABD M.

Dan tim pun bergerak berhasil mengamankan M.A Bin ABD M, dan juga menemukan barang bukti (BB) dari tersangka berupa 1(Satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG, selanjut nya tersangka diamankan di mapolsek Langsa Barat”,Ujarnya

Lanjudnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A Bin ABD M, ianya mengaku bahwa 8 (Delapan) Unit sepeda motor tersebut masih berada ditangan FS 1 (satu) unit honda Scoopy warna merah dan 8 (delapan) unit sepeda motor masih berada sama inisial FS (DPO).

Pengembangan terus dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dan hasilnya Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SAL Als M N sebagai penerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Geer warna hitam.

Kini 5 (lima) tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5951 FAG diaman kan di polsek langsa barat untuk diproses lebih lanjut, Pungkas Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, SH, MH.

Akibat perbuatannya, untuk saat ini, para pelaku disangkakan Pasal 372 atau 378 dan 480 , 55,56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan serta penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.,”Pungkas Iptu Mc.Chaloko

( HUMAS POLRES LANGSA)PENULIS : BRPKA EFRIADI SAPUTRA

Sumber : TRIBRATANEWSLANGSA

Penulis : BRPKA EFRIADI SAPUTRA

Editor : Icad

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha
Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026 di Kota Langsa Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru