TLii | SUMUT | MEDAN BELAWAN
23/06/2024
Medan Belawan, 21 Juni 2024 Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan berjalan dengan baik dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Proses ini dilakukan tanpa adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Lantas, AKP Erdwad Simanjuntak, menjelaskan bahwa untuk pembuatan SIM baru,
pemohon harus melengkapi berkas-berkas berikut:
– Fotokopi KTP pemohon.
– Lulus tes kesehatan.
– Lulus tes psikologi.
Untuk perpanjangan SIM, berkas yang harus dilengkapi adalah:
– Fotokopi KTP pemohon.
– Fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
– Lulus tes kesehatan.
– Lulus tes psikologi.
“Setelah semua berkas selesai, diserahkan di ruang informasi dan pemohon akan diberi formulir pendaftaran. Jika semua sudah selesai, pemohon langsung antri untuk foto kemudian dilakukan ujian teori dan praktek,” jelas AKP Erdwad Simanjuntak.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa bagi pemohon yang lulus ujian, mereka langsung membayar di loket BRI yang tersedia di dalam ruangan Sat Lantas dan langsung mendapatkan SIM. Namun, jika pemohon tidak lulus, maka mereka akan mengikuti ujian ulang satu minggu kemudian.
“Dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak ada calo atau makelar. Semua proses dilakukan sesuai SOP atau aturan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas AKP Erdwad Simanjuntak.
Dengan SOP yang jelas dan tegas, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar, guna memastikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat dalam pengurusan SIM pungkasnya AKP Erdwad Simanjuntak.
(Red/Ruli)