TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
25/07/2024
Medan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (25/07/2024). Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini dengan usul reintegrasi 37 orang pembebasan bersyarat (PB).
Sidang TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk pengajuan reintegrasi. Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring, dan didampingi seluruh pejabat struktural Lapas Medan dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada warga binaan, “terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan”, Tutur Peristiwa.
Beliau juga berpesan, “kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab apabila selama proses pembebasan bersyarat diusulkan namun ternyata melakukan pelanggaran tata tertib lapas atau melanggar peraturan perundang-undangan, maka pengusulan Pembebasan Bersyarat dapat dibatalkan demi hukum”, tutupnya beliau.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#lapas1medan
Redaksi : Ruli Siswemi