Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:00 WIB

20126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan , pada Selasa (30/07/2024) sore.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/V/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga dan penelantaran Anak, selama kurang lebih satu tahun berturut turut mulai bulan Mei 2023 sampai dengan sekarang, yang dilakukan oleh Tersangka TM Warga Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar dengan korban SS warga Batu Itam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Pemerintah Wajib Berikan Perhatian Khusus Untuk Petani Di wilayah Terisolir di Aceh Tenggara 

 

“Dalam perkara ini pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan Kepala Desa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan,saling memaafkan, dan membuat surat Perjanjian Perdamaian serta Korban bersedia untuk mencabut laporan pengaduannya.”Ujar Fajriadi.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Hadiri Gebyar Keselamatan Korlantas Polri : Wujudkan Tertib Lalu Lintas PON 2024

 

“Mediasi keadilan restoratif Justice menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini. Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.” Tutup Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!