Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Suhartono Pemilik Pangkalan Gas Tewaskan 8 Pekerja Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Banding

H²

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 16:21 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Hakim Pengadilan Lubuk Pakam, Sulaiman SH memvonis terdakwa Suhartono pemilik pangkalan Gas diduga ilegal dan meledak di Gang Mandor Jono, Dusun III, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dengan 1,1 tahun.

Mantan TNI itu divonis lebih rendah dari tuntunan JPU Lubuk Pakam yaitu 3,6 tahun. Dikarenakan vonis jauh dari tuntunan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dipastikan akan melakukan upaya banding.

Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Symon Morrys dengan tegas akan melakukan upaya hukum banding atas vonis lebih ringan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Suhartono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pastinya, kami (kejaksaan) melakukan upaya hukum banding. Apalagi, vonis itu lebih rendah 50 persen dari pengadilan,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, pangkalan gas “maut” milik Suhartono di Gang Mandor Jono, Dusun III Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara meledak, Kamis 23 Mei 2024 malam.

13 orang pekerja yang sedang berada di lokasi kejadian tersebut menjadi korban, 2 orang dengan luka bakar 90% dilarikan ke RSU Haji untuk perawatan intensif, sedangkan 11 orang lainnya dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Bahkan 8 orang meninggal dunia.

 

Reporter : 

Tim

Berita Terkait

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara
Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota
Rapat Program Prioritas, PT Pelindo Akselerasi Integrasi Kawasan Industri Dan Pelabuhan Kuala Tanjung
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap
Dari Luka Konflik ke Kemandirian: Perempuan Kepala Keluarga Bangkit di Aceh dan Sumut

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:27 WIB

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota

Kamis, 23 April 2026 - 14:52 WIB

Rapat Program Prioritas, PT Pelindo Akselerasi Integrasi Kawasan Industri Dan Pelabuhan Kuala Tanjung

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek

Kamis, 23 April 2026 - 13:13 WIB

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab

Kamis, 23 April 2026 - 12:19 WIB

3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 08:19 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Pidie Jaya Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap di Bireuen

Kamis, 23 April 2026 - 07:00 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Berbagai Aspirasi, Fokus Utama pada Sektor Pendidikan kepada Komisi X DPR RI

Berita Terbaru