Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Suhartono Pemilik Pangkalan Gas Tewaskan 8 Pekerja Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Banding

H²

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 16:21 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Hakim Pengadilan Lubuk Pakam, Sulaiman SH memvonis terdakwa Suhartono pemilik pangkalan Gas diduga ilegal dan meledak di Gang Mandor Jono, Dusun III, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dengan 1,1 tahun.

Mantan TNI itu divonis lebih rendah dari tuntunan JPU Lubuk Pakam yaitu 3,6 tahun. Dikarenakan vonis jauh dari tuntunan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dipastikan akan melakukan upaya banding.

Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Symon Morrys dengan tegas akan melakukan upaya hukum banding atas vonis lebih ringan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Suhartono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pastinya, kami (kejaksaan) melakukan upaya hukum banding. Apalagi, vonis itu lebih rendah 50 persen dari pengadilan,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, pangkalan gas “maut” milik Suhartono di Gang Mandor Jono, Dusun III Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara meledak, Kamis 23 Mei 2024 malam.

13 orang pekerja yang sedang berada di lokasi kejadian tersebut menjadi korban, 2 orang dengan luka bakar 90% dilarikan ke RSU Haji untuk perawatan intensif, sedangkan 11 orang lainnya dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Bahkan 8 orang meninggal dunia.

 

Reporter : 

Tim

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan Warga Binaan Melalui Pengarahan dan Diskusi Dua Arah
Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:19 WIB

Dari Lahan Pembinaan Menuju Kemandirian, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Panen Lombok

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Puskesmas Bengkuring Edukasi Warga Binaan tentang Bahaya Hantavirus

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

Kanwil Ditjenpas Kaltim dan DPRD Kutai Barat Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Lapas di Sendawar

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:03 WIB

Mapenaling Lapas Narkotika Samarinda, Kalapas Tekankan Disiplin dan Pemahaman Aturan bagi Warga Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:32 WIB

Sehat, Bugar, Dan Harmonis, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:46 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng TNI-Polri Kembali Gelar Razia Blok Hunian

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Dorong Peningkatan Literasi Warga Binaan Melalui Program Berantas Buta Aksara

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Lapas Narkotika Samarinda Teguhkan Komitmen Kebangsaan Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru