Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Suhartono Pemilik Pangkalan Gas Tewaskan 8 Pekerja Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Banding

H²

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 16:21 WIB

20240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Hakim Pengadilan Lubuk Pakam, Sulaiman SH memvonis terdakwa Suhartono pemilik pangkalan Gas diduga ilegal dan meledak di Gang Mandor Jono, Dusun III, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dengan 1,1 tahun.

Mantan TNI itu divonis lebih rendah dari tuntunan JPU Lubuk Pakam yaitu 3,6 tahun. Dikarenakan vonis jauh dari tuntunan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dipastikan akan melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tagline "Mudik Aman Keluarga Nyaman" dan Hotline mudik Polri 110

Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Symon Morrys dengan tegas akan melakukan upaya hukum banding atas vonis lebih ringan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Suhartono.

“Pastinya, kami (kejaksaan) melakukan upaya hukum banding. Apalagi, vonis itu lebih rendah 50 persen dari pengadilan,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, pangkalan gas “maut” milik Suhartono di Gang Mandor Jono, Dusun III Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara meledak, Kamis 23 Mei 2024 malam.

Baca Juga :  Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Gelar Wiyasa Challenge di Tapanuli Selatan

13 orang pekerja yang sedang berada di lokasi kejadian tersebut menjadi korban, 2 orang dengan luka bakar 90% dilarikan ke RSU Haji untuk perawatan intensif, sedangkan 11 orang lainnya dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Bahkan 8 orang meninggal dunia.

 

Reporter : 

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan
Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos bersama warga binaan
Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama
Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:39 WIB

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:32 WIB

Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:02 WIB

Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos bersama warga binaan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!