Jaksa Sidangkan Kasus Korupsi Penerimaan PPPK 2022 di Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:00 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Banda Aceh, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun anggaran 2022.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/12/2024), pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menyeret tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses penerimaan PPPK. Ketiganya adalah M, mantan Kepala Bidang Manajemen Kepegawaian BKPSDM Gayo Lues (2018–2023), yang bertindak sebagai ketua panitia penerimaan; B, seorang ASN sekaligus operator aplikasi SIM PKB di Dinas Pendidikan; serta K, staf Dinas Pendidikan sejak 2017.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan. Namun, hanya lima saksi yang hadir, yaitu:

1. Drs. Jamaluddin, M.Pd, Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues.

2. Mawardi, Guru PPPK di SMP Negeri 1 Blangjerango.

3. Dahlia Santi, S.Pd, Guru PPPK di SD Negeri 1 Tripe Jaya.

4. Bani Sadar, S.Pd, Guru PPPK di SD Negeri 8 Blangkejeren.

5. Umi Kalsum Y, S.Pd, Guru PPPK.

Fakta Persidangan
Dalam keterangan yang disampaikan, saksi-saksi membeberkan dugaan adanya manipulasi dalam penerimaan PPPK formasi guru. Proses penerimaan tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai integritas penerimaan ASN.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim berlangsung selama beberapa jam, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.

Komitmen Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti penerimaan PPPK. “Kami akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam pernyataan tertulisnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi instansi lainnya.

Reporter: [Arjuna]

Berita Terkait

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:31 WIB

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Berita Terbaru