Tujuh Personel Satreskrim Polrestabes Medan Dimutasi, Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Tewasnya Warga Sei Semayang

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:50 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

31/12/2024

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Poldasumut Medan, 30 Desember 2024 Tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Budianto Sitepu (44), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan mutasi tersebut. “Sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut,” ujar Kombes Pol Hadi, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, saat ini Propam Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum masih melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh personel yang diduga terlibat. Mereka juga ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, terhadap tujuh personel tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa salah satu dari tujuh personel yang dimutasi adalah perwira berpangkat Ipda berinisial ID. Ia menjabat sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

“Informasi yang berkaitan dengan peristiwa di Sei Semayang pada Rabu, 25 Desember 2024, kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal,” jelas Kapolrestabes Medan pada Jumat (27/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, yang berujung pada kematian korban, menciptakan perhatian publik. Polda Sumut menegaskan akan memberikan penanganan serius terhadap kasus ini, termasuk potensi sanksi etik hingga pidana bagi pihak yang terbukti bersalah, Tegasnya.

Sumber  : Humas Polda sumut  Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Entry Meeting Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM 2026
Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 37 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene, Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai
Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:31 WIB

Ukom PPTP Pemkab Toba, Wabup : Kami Butuh Orang yang Tepat Dalam Jabatan

Jumat, 24 April 2026 - 11:14 WIB

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 April 2026 - 11:03 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Langsa Sosialisasikan EPSS dan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Sesuaikan Pola Operasi Kereta Api Mulai 1 Mei 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:15 WIB

Polisi Mulai Usut Pengalihan Sisa Dana ZIS Agara

Jumat, 24 April 2026 - 02:09 WIB

Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Siap Implementasikan Deteksi Dini Dan Razia Rutin

Jumat, 24 April 2026 - 01:33 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Entry Meeting Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Kamis, 23 April 2026 - 23:36 WIB

Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI

Berita Terbaru

ACEH

Satgas TMMD Reguler ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:14 WIB

ACEH

Polisi Mulai Usut Pengalihan Sisa Dana ZIS Agara

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:15 WIB