Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S.H,

H²

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 16:44 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Maraknya peredaran dan perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu viral dalam pemberitaan penangkapan terhadap warga pelaku usaha kios, Mona (40) warga Jl. Dipenogoro Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga adanya kejanggalan proses hukum yang terkesan dipaksakan.

Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S. H, menanggapi dugaan kriminalisasi tehadap pedagang atau pelaku usaha atas peredaran rokok ilegal atas tersangka Mona.

Ardiansyah mengingatkan Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu agar tidak melakukan penegakan hukum yang terlalu dipaksakan, harus menyoroti prinsip praduga tak bersalah terhadap saksi ataupun warga yang terlibat kasus perdagangan rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya menegaskan komitmen saya terhadap penegakan hukum dan mendukung sepenuhnya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia Khususnya di Kabupaten Rokan Hulu Riau, apalagi kasus peredaran rokok ilegal telah merambah ke plosok desa hingga mengantarkan pedangan atau pelaku usaha menjadi tersangka atas penjualanan rokok ilegal tersebut” ujar Ardiansyah Putra Munthe S.H dalam siaran persnya, Sabtu (4/12/2025) di Medan

Menurutnya, Pemeriksaan terhadap Mona terdapat indikasi penangkapan tidak sesuai dengan proses penegakan hukum, ada unsur pemaksaan yang mengarah kepada tindakan kriminalisasi terhadap pedagang atau pelaku usaha.

” Kami menekankan adanya kejanggalan yang diduga tanpa didukung bukti- bukti yang kuat, seperti adanya keterlibatan sales rokok atas nama Wisking yang belum diperiksa dan diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu, maka itu, kami minta transparansi penegakan hukum terhadap Mona harus ditegakkan demi hak hukum keadilan baginya” kata Ardiansyah.

Lanjutnya, jika dalam penegakan hukum atas pemeriksaan terhadapnya ditemukan pelanggaran kode etik pemeriksaan maka hal itu harus dikoreksi dan diperbaiki atas nama keadilan.

” Dalam hal ini kami memberi dukungan terhadap saudara Mona dan bersedia memberikan pandangan hukum serta pembelaan terhadapnya atas pembuktian praduga tidak bersalah terhadapnya ” Imbuhnya.

Lantas Ardiansyah mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal secara keseluruhan tanpa pandang bulu, dan terkhusus kepada Aparat Penegak Hukum secara konsisten menggunakan SOP penegakan hukum sebagai alat hukum bukan sebagai alat kriminalisasi” tegas Ardiansyah.

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah Wisking meninggalkan tempat.

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos dan Lufman sebanyak 10 kotak untuk dijual dan siap antar ketempat.

Meski awalnya menolak, Mona akhirnya bersedia membeli rokok Lufman tersebut karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke toko milik Mona.

Sesampainya pesanan rokok Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

Berita Terkait

Anwar Yuli Prastyo: Keselamatan Perlintasan Tanggung Jawab Bersama, Dahulukan Perjalanan KA
Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Penganiayaan di Jalan Permosi
Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Dampak Situasi Global
Fadillah Haryono: Hari Buruh Jadi Refleksi Perkuat Hubungan Industrial Harmonis Di Pelindo
Polres Pidie Jaya Rayakan May Day 2026 dengan Silaturahmi dan Baksos, Pererat Kepedulian kepada Buruh Angkut
Ustadz Azhar Kiran Pastikan Distribusi Hadiah Festival Ramadhan 1447 H Berjalan Sesuai Ekspektasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:28 WIB

Polres Pidie Jaya Rayakan May Day 2026 dengan Silaturahmi dan Baksos, Pererat Kepedulian kepada Buruh Angkut

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

Ketua TP PKK Pidie Jaya Kunjungi Warga Sakit di Bandar Baru, Salurkan Bantuan Darurat

Kamis, 30 April 2026 - 13:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Membuka Konferensi XXIII PGRI Pidie Jaya

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Kurir Diduga Tidak Profesional, Warga Pidie Jaya Keluhkan Paket Diretur Sepihak

Selasa, 28 April 2026 - 17:36 WIB

Latihan Strategi dan TFG, Polda Aceh Siap Amankan May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Pidie Jaya Serahkan Ambulans Bantuan Presiden untuk Puskesmas Meureudu

Selasa, 28 April 2026 - 13:44 WIB

Ambulans Bantuan Presiden Perkuat Layanan Kesehatan, Bupati Pidie Jaya Tekankan Perawatan dan Kinerja

Minggu, 26 April 2026 - 16:36 WIB

Hari Jadi Ke 155 Kota Pematangsiantar,AKBP Sah Udur Sitinjak Hadiri Malam Puncak Konser Pesta Rakyat

Berita Terbaru