Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S.H,

H²

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 16:44 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Maraknya peredaran dan perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu viral dalam pemberitaan penangkapan terhadap warga pelaku usaha kios, Mona (40) warga Jl. Dipenogoro Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga adanya kejanggalan proses hukum yang terkesan dipaksakan.

Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S. H, menanggapi dugaan kriminalisasi tehadap pedagang atau pelaku usaha atas peredaran rokok ilegal atas tersangka Mona.

Ardiansyah mengingatkan Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu agar tidak melakukan penegakan hukum yang terlalu dipaksakan, harus menyoroti prinsip praduga tak bersalah terhadap saksi ataupun warga yang terlibat kasus perdagangan rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya menegaskan komitmen saya terhadap penegakan hukum dan mendukung sepenuhnya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia Khususnya di Kabupaten Rokan Hulu Riau, apalagi kasus peredaran rokok ilegal telah merambah ke plosok desa hingga mengantarkan pedangan atau pelaku usaha menjadi tersangka atas penjualanan rokok ilegal tersebut” ujar Ardiansyah Putra Munthe S.H dalam siaran persnya, Sabtu (4/12/2025) di Medan

Menurutnya, Pemeriksaan terhadap Mona terdapat indikasi penangkapan tidak sesuai dengan proses penegakan hukum, ada unsur pemaksaan yang mengarah kepada tindakan kriminalisasi terhadap pedagang atau pelaku usaha.

” Kami menekankan adanya kejanggalan yang diduga tanpa didukung bukti- bukti yang kuat, seperti adanya keterlibatan sales rokok atas nama Wisking yang belum diperiksa dan diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu, maka itu, kami minta transparansi penegakan hukum terhadap Mona harus ditegakkan demi hak hukum keadilan baginya” kata Ardiansyah.

Lanjutnya, jika dalam penegakan hukum atas pemeriksaan terhadapnya ditemukan pelanggaran kode etik pemeriksaan maka hal itu harus dikoreksi dan diperbaiki atas nama keadilan.

” Dalam hal ini kami memberi dukungan terhadap saudara Mona dan bersedia memberikan pandangan hukum serta pembelaan terhadapnya atas pembuktian praduga tidak bersalah terhadapnya ” Imbuhnya.

Lantas Ardiansyah mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal secara keseluruhan tanpa pandang bulu, dan terkhusus kepada Aparat Penegak Hukum secara konsisten menggunakan SOP penegakan hukum sebagai alat hukum bukan sebagai alat kriminalisasi” tegas Ardiansyah.

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah Wisking meninggalkan tempat.

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos dan Lufman sebanyak 10 kotak untuk dijual dan siap antar ketempat.

Meski awalnya menolak, Mona akhirnya bersedia membeli rokok Lufman tersebut karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke toko milik Mona.

Sesampainya pesanan rokok Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

Berita Terkait

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang
Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru