Ahli Hukum UB Dr Prija Djatmika Kritik Dua Pasal dalam RUU KUHAP: Polemik Antara Polisi dan kejaksaan

LARRY

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:02 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Prija Djatmika, SH, MS

Dr Prija Djatmika, SH, MS

 

TIMELINES INEWS |SUBULUSSALAM, Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara Kepolisian dan Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran persnya yang sampai ke media ini. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, lanjutnya. Seharusnya pasal tersebut, mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini dihapuskan saja, yang Ayat 2 nya itu,” kata Prija, Rabu (22/1/25).

Sementara itu, dijelaskannya. Dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.

Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapuskan.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (Menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Masih katanya, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri.

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (Jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

“Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa,” bebernya.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” jelasnya.(fie)

Berita Terkait

Tanpa Anggaran, Muaythai Aceh Barat Tetap Melangkah ke Kejurda Banda Aceh
ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo
Kodam Iskandar Muda Buka Pendaftaran Calon Bintara dan Tamtama TNI AD TA 2025
Bimtek Desa se Subulussalam di Hotel Mewah Medan Tuai Kontroversi, Diduga Sarat Korupsi dan Kelembagaan Ilegal
Launching Perdana Program MBG Mulai Didistribusikan di Kecamatan Rundeng
Pemimpin Baru Kota Subulussalam, Gubernur Aceh Lantik HRB-Nasir Periode 2025-2030 
Mendorong Motivasi Belajar Siswa dengan Mindful, Joyful, dan Meaningful Learning
Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kecamatan Rundeng

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WIB

Bekali Fisik Dan Mental, Pemko Padangsidimpuan Gelar Manasik Akbar 340 Calon Haji

Kamis, 23 April 2026 - 20:06 WIB

Didampingi Lisiani Manalu, WBP Kristen Lapas Padangsidimpuan Perkuat Iman Lewat Kebaktian

Kamis, 23 April 2026 - 15:27 WIB

Imigrasi Sumut Kukuhkan FORKOPDENSI, Benteng Baru Kedaulatan Negara

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gunakan Track Geometry Trolley, KAI Divre I Sumut Pantau 476 Km Rel di 13 Kabupaten/Kota

Kamis, 23 April 2026 - 14:52 WIB

Rapat Program Prioritas, PT Pelindo Akselerasi Integrasi Kawasan Industri Dan Pelabuhan Kuala Tanjung

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Dampingi Cek Jembatan Penyeberangan di Gang Losung Aek

Kamis, 23 April 2026 - 13:13 WIB

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang di Kantor DFC FTA SBSI dan Komunitas Grab

Kamis, 23 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Berita Terbaru