Jeri Alastra, SE Ketua DPD Tani merdeka Aceh tenggara: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Dengan Harga HET 

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:38 WIB

201,381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH TENGGARA| Kutacane, Ketua DPD Tani merdeka Aceh tenggara, Jeri Alastra, SE mengingatkan para distributor maupun kios pengecer pupuk di wilayah Aceh tenggara agar tidak memainkan harga pupuk bersubsidi.

Pihaknya juga menegaskan agar distributor dan kios pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah per 1 Januari 2025, telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 dimana harga pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500/Sak untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000/Sak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET sebagaimana ketentuan tersebut dengan dalih atau alasan apapun. Tidak ada penjualan pupuk bersubsidi sistem gandeng dengan jenis pupuk lainnya karena itu melanggar aturan pemerintah,” tegas Jeri Alastra,

Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, jika fakta di lapangan masih terdapat ada kios pengecer yang menjual pupuk di atas HET maka tindakan Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,

‘Petani tidak boleh dirugikan dan tetap mendapatkan haknya sebagai petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan”, ungkapnya

Kami juga meminta agar seluruh kios pengecer untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku, tandas jeri,

Untuk meminimalisir penyimpangan di Tingkat pengecer pupuk, Jeri menghimbau petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi, saat menyerahkan uang untuk meminta Kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran hal ini di perbolehkan sesuai Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf c menyebutkan, Bagi pelaku usaha wajib memberikan informasi yang Jelas, kondisi dan keadaan Barang / jasa yang diperdagangkan.

“Jika nantinya masih terjadi penjualan pupuk bersubsidi di tingkat petani di atas HET dan penjualan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kami akan melaporkanya Ke Kementerian Pertanian maupun PT. PUPUK INDONESIA Melalui pengurus pusat DPN Tani Merdeka Indonesia, Tandas jeri.

Sebagai organisasi yang fokus pada pemberdayaan petani, Tani Merdeka Indonesia yang merupakan mitra strategis Pemerintah akan terus mengawal kebijakan pak presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan agar berjalan sesuai rencana untuk kesejahteraan para petani, tutup jeri, (Red)

Berita Terkait

TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot
Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.
Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru