Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Tangkap Pria Pembobol Rumah di Kota Tanjungbalai

RR

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:02 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Unit Reskrim Polsek teluk nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban seorang laki-laki atas nama M (21) yang beralamat di Jln. Jalak Lk. II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.(26/02/25)

Diketahui wartawan dari Kapolsek AKP RINALDI RAMADHAN, S.H., M.H bahwa pelaku pencurian seorang laki-laki atas nama R.D.N Alias D, (35) warga Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, melakukan aksi pencurian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan Tersangka R.D.N alias D sehingga korban M mengalami kehilangan barang barang dirumahnya berupa 1 pasang Anting Emas, 1 buah Loustpaker, 1 buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, 2 potong celana jeans warna hitam, 12 Helai kain Sarung Merk Wadimor, 5 helai Handuk dan 1 buah Charger Handphone milik korban total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.090.000.-.

Lanjut Kapolsek, “Atas kejadian tersebut M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk nibung, kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira 07.00 Wib bahwa R.D.N Alias D sedang berada dirumahnya di Jalan Jalak, maka Personil Polsek teluk nibung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka R.D.N Alias D.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka R.D.N Alias D, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan selanjutnya tersangka R.D.N alias D dibawa ke Polsek teluk nibung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas tindakannya R.D.N Alias D melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Terhadap tersangka saat ini sedang di tahan di rumah tahanan Polsek teluk nibung. “Pungkas Kapolsek.(RR)

Berita Terkait

PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai
Skandal Jatah Makan Warga Binaan Lapas Klas IIB TBA,Diduga IL Dan BI Bermain Dibalik Sembako
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1447 H
Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Pengamanan Aktivitas Penumpang Di Pelabuhan
GARUDA-SU- Masyarakat Dihimbau Tidak Melakukan Panic Buying BBM

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Penuhi Syarat UU Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Bebaskan Bersyarat Dua Warga Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:29 WIB

Panen Sawi di Rutan Tanjung, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 17 April 2026 - 21:47 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Intensifkan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas

Rabu, 15 April 2026 - 09:01 WIB

Rutan Tanjung Gelar Pekan Olahraga, Pererat Kebersamaan Petugas dan Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 19:36 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli Usai Uji Fakta di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 19:13 WIB

Warga Binaan Rutan Tanjung Ikuti Upacara Kesadaran Berbangsa, Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru