Kejari Belawan Tahan RSR dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KDP Balai K3 Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:58 WIB

20197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

19/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI    Medan, 19 Maret 2025  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan tersangka berinisial RSR dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 131/L.2.26.4/Ft.1/03/2025, tertanggal 17 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa RSR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025. Keputusan penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Patroli Kamtibmas Den 45 Anti Anarkis P.O.H Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Medan Sunggal Sukses Amankan Wilayah dari Aktivitas Narkoba

Modus Operandi dan Kerugian Negara

RSR, yang menjabat sebagai anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia diduga mengubah syarat lelang proyek, sehingga CV. Mitra Persada Inti menjadi pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.751.616.577,05. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp234.981.554.

Selain RSR, Kejari Belawan juga telah menahan tersangka lain berinisial NHPL, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek ini. Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus yang sama, BAS, telah lebih dulu ditahan.

Baca Juga :  Polres Simalungun Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di Serbelawan

Proses Hukum Berlanjut

RSR awalnya dijadwalkan menjalani tahap dua pemeriksaan pada 12 Maret 2025, namun karena berhalangan, pemeriksaan diundur hingga 17 Maret 2025. Setelah diperiksa, tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 13.40 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

Kejari Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik di wilayah Sumatera Utara.

Sumber: Kejari Belawan

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!