TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
04/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka raya 03 Juni 2025 Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, khususnya pada aspek pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan penerimaan klien pemasyarakatan Pembebasan Bersyarat pada Selasa (3/6/25)
Kegiatan ini selaras dengan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya percepatan dan optimalisasi program integrasi warga binaan ke tengah masyarakat.
Sebanyak empat orang klien diterima oleh Bapas Kelas I Palangka Raya, yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru, Lapas Palangka Raya, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas. Proses penerimaan dilakukan secara administratif oleh petugas Bapas melalui verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen yang kemudian diinput ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Setelah proses administratif selesai, keempat klien tersebut mendapatkan pengarahan dari Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Amri, mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa bimbingan Pembebasan Bersyarat.
Dalam arahannya, Amri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama masa pembimbingan. “Apabila melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembimbingan dan pengawasan, maka Bapas Palangka Raya tidak segan untuk mencabut hak integrasi klien,” tegasnya.
Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen penuh untuk terus menjalankan tugas pembimbingan dan pengawasan secara profesional dan berintegritas, demi mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang kembali ke masyarakat.
#Kemenimipas #DitjenpasKalteng #BapasPalangkaRaya #PembebasanBersyarat #Pemasyarakatan #IntegrasiWBP
(***)